Meta Kena Denda Karena Iklan Judi
Hide Ads

Meta Kena Denda Karena Iklan Judi

Anggoro Suryo - detikInet
Minggu, 24 Des 2023 13:45 WIB
Induk Facebook, Meta akan kembali memangkas 10.000 pekerja tahun ini. Hal ini menjadi kedua kalinya Meta mengumumkan PHK massal.
Foto: Angel Garcia/Getty Images
Jakarta -

Meta, induk Facebook, terkena denda sebesar 5,85 juta euro atau sekitar Rp 99,7 miliar di Italia karena melanggar aturan soal iklan perjudian.

Denda itu dijatuhkan terkait sejumlah profil dan akun di Facebook dan Instagram, serta konten sponsor yang mempromosikan perjudian. Informasi ini berasal dari pengumuman AGCOM -- otoritas komunikasi Italia -- dalam pernyataannya.

Promosi perjudian yang dimaksud dalam denda ini juga termasuk permainan dengan hadiah uang tunai, yang juga ditemukan di Facebook dan Instagram. Meta belum mengeluarkan pernyataannya soal hukuman denda ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada awal Desember lalu, AGCOM juga mendenda YouTube dan Twitch karena alasan serupa. Keduanya masing-masing terkena denda 2,25 juta euro dan 900 ribu euro akibat pelanggaran tersebut.

Selain didenda, perusahaan milik Alphabet dan Amazon itu juga diwajibkan menghapus lebih dari 20 ribu video yang mempromosikan perjudian dalam berbagai bentuk, termasuk judi olah raga.

ADVERTISEMENT

Denda yang dikenakan terhadap Meta, Alphabet, dan Amazon ini memperlihatkan niat Italia untuk memperketat aturan iklan perjudian di negara tersebut. European Gaming and Betting Association (EGBA) baru merevisi aturan iklan perjudian ini karena menemukan uang yang berputar di situs judi gelap bisa mencapai USD 26,38 miliar.

Dilansir La Gazzetta dello Sport, yang sebanyak itu merepresentasikan sekitar 75% judi gelap di Italia. Sementara itu, Customs and Monopolies Agency (ADM) milik Italia selama tahun 2023 sudah memblokir lebih dari 9800 situs judi gelap, naik drastis dari tahun sebelumnya yang hanya memblokir 400 situs judi gelap.

Meski begitu, EGBA juga khawatir banyak penjudi dari Italia menggunakan situs judi gelap yang berbasis di luar Uni Eropa. Pasalnya situs-situs judi ini, menurut EGBA, tidak mempunyai perlindungan konsumen yang sama, dan akan membahayakan para penjudi.




(asj/asj)
Berita Terkait