Timang-timang Pembentukan Lembaga 'Wasit Pelindungan Data'
Hide Ads

Timang-timang Pembentukan Lembaga 'Wasit Pelindungan Data'

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 04 Des 2023 16:45 WIB
Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong
Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa pemerintah telah merampungkan aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (4/12/2023).

"UU PDP itu ada satu Peraturan Pemerintah dan ada satu Perpres. Dan secara substansi, artinya drafnya itu sudah selesai," ujar Usman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, kata Usman, tahap berikutnya pemerintah akan membentuk panitia yang terdiri kementerian dan lembaga terkait untuk membahas aturan turunan PDP tersebut.

"Ini istilahnya harmonisasi. Kita sudah mengirim surat ke Kumham untuk membentuk panitia antar kementerian dan lembaga untuk melakukan pembahasan lagi. Kita periksa lagi siapa tau ada masukkan baru untuk PP maupun Perpres," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ditanya terkait pembentukan lembaga otoritas pelindungan data pribadi, Usman menjawab, bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan saat ini.

"Jadi, ada beberapa pilihan. Lembaga ini kan di bawah presiden. Cuma apakah langsung atau melalui Kominfo, itu yang akan dibahas. Kan UU PDP-nya begitu. Lembaga ini dibentuk oleh presiden. Apakah nanti berada di bawah presiden atau berada di bawah presiden melalui Kominfo. Itu bisa seperti itu, ada dua model," jelas Usman.

Diharapkan, aturan turunan UU PDP ini dapat diterbitkan segera awal tahun 2024, sehingga kasus kebocoran data bisa ditangani dengan tegas.

"Kita harapkan seperti itu. Ini kan suasananya juga sedang pemilu, tapi saya kira panitia antar kementerian lembaga kalau sudah terbentuk akan tetap bekerja," pungkas dia.




(agt/fay)