Hakim James Donato di kasus gugatan Epic vs Google bersumpah akan menginvestigasi Google karena dianggap dengan sengaja dan sistemik menghancurkan barang bukti.
Menurut Hakim Donato, Google melakukan melakukan serangan frontal terhadap sistem peradilan yang adil, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Sabtu (2/12/2023).
"Saya akan mencari tahu siapa yang bertanggung jawab," kata Donato, yang mengaku akan menyelidiki kasus ini di luar pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu akan terpisah dan terpisah dari apa pun yang terjadi di sini, tapi hari itu akan tiba," tambahnya.
Dalam testimoni di persidangan Epic vs Google, dan juga dalam gugatan Department of Justice (DOJ) terhadap Google terkait monopoli, terungkap kalau Google secara otomatis menghapus percakapan antar para karyawan, dan karyawannya -- sampai ke tingkat CEO Sundar Pichai -- memanfaatkan fitur tersebut untuk memastikan percakapannya hilang.
Pichai, dan banyak karyawan Google yang lain, mengaku mereka tidak mengganti pengaturan penghapusan otomatis bahkan setelah mereka menyadari punya kewajiban hukum untuk menyimpan barang bukti. Mereka pun sudah mengakui kalau mereka menandai dokumen tersebut dengan label 'legally privileged' untuk memastikan dokumen tersebut tidak jatuh ke tangan orang lain.
Namun dalam persidangan 14 November lalu, Pichai mengaku kalau ia hanya mengikuti instruksi tim pengacara Google, dalam hal ini adalah chief legal officer Kent Walker. Hakim Donato pun kemudian memanggil Donato untuk bersaksi di pengadilan dua hari kemudian.
Hakim Donato mengaku tak puas dengan kesaksian Walker, dan menudingnya hanya bermain-main dalam memberikan kesaksian.
Ia pun kemudian mengaku sangat terganggu dengan langkah yang diambil Google, dan menyebutnya sebagai "Bukti paling serius dan meresahkan yang pernah saya lihat selama satu dekade saya berada di pengadilan sehubungan dengan pihak yang dengan sengaja menyembunyikan bukti yang relevan".
"Tindakan ini merupakan serangan frontal terhadap penyelenggaraan peradilan yang adil. Ini melemahkan proses hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penyelesaian sengketa hukum. Ini bertentangan dengan sistem kami," kata Hakim Donato.
(asj/asj)