Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menerbitkan surat edaran etika kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada Desember 2023. Para pemangku kepentingan dan pengguna AI telah dimintai masukan untuk menyempurnakan draf tersebut.
Dalam FGD 'Kebijakan Teknologi Artifisial' yang digelar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (27/11/2023), disepakati sejumlah pedoman etika AI yang diharapkan menjadi panduan organisasi dan perusahaan yang mengaplikasikan teknologi ini.
Wakil Menteri Kominfo (Wamen Kominfo) Nezar Patria menyebutkan FGD ini adalah upaya Kementerian Kominfo dalam membuat sebuah tata kelola AI secara nasional yang lebih inklusif. Surat edaran ini nantinya akan bersifat seperti panduan etika penggunaan kecerdasan artifisial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia ini seperti soft regulation, semacam tujuan normatif bagi para pelaku usaha terutama yang mengembangkan, yang mendesain, lalu merangkai, yang mendesain dan mengembangkan AI," ujarnya saat sesi konferensi pers seusai FGD.
Ia memberikan laporan bahwa FGD yang dilakukan hari ini dihadiri 43 stakeholder yang terkait langsung secara produktif. Pertemuan ini terbagi menjadi dua sesi. Yang pertama, membahas isu pemanfaatan dan nilai etika kecerdasan artifisial.
"Kita menampung dokumentasi dari para pemangku kepentingan antara lain penyusunan surat edaran AI ini perlu memperhatikan perkembangan inovasi dan daya kompetisi produk anak bangsa. Sehingga dapat menciptakan kebijakan yang pro-innovation," ujarnya.
Lalu di sesi kedua, pertemuan mendiskusikan tentang pelaksanaan dan tanggung jawab kecerdasan artifisial, antara lain terkait kolaborasi dan komitmen multi-stakeholder yang diperlukan untuk menyusun kebijakan yang ideal.
Berikut adalah poin penting dari surat edaran yang sedang dalam tahap finalisasi untuk diterbitkan Desember 2023:
- Pemanfaatan kemampuan Kecerdasan Artifisial mencakup kegiatan konsultansi, analisis, dan pemrograman. Penggunaan teknologi Kecerdasan Artifisial termasuk ke dalam subset dari machine learning, natural language processing, expert system, deep learning, robotics, neural networks, dan subset lainnya
- Pemanfaatan teknologi Kecerdasan Artifisial memperhatikan nilai Etika Kecerdasan Artifisial meliputi:
1. Inklusifitas
Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.
2. Kemanusiaan
Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.
3. Keamanan
Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan kenyamanan setiap orang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
4. Demokrasi
Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial tidak terbatas bagi setiap pengguna. Setiap pelaku usaha memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan kemampuan Kecerdasan Artifisial untuk kepentingannya dengan tetap menjaga etika yang berlaku.
5. Transparansi
Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial perlu dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi. Pelaku usaha dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui pemanfaatan data dalam pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial
6. Kredibilitas dan Akuntabilitas
Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui Kecerdasan Artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
Pelaksanaan dan Tanggung Jawab
1. Pelaksanaan
- Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dilandasi dengan etika dan kode etik yang berlaku
- Melaksanakan program edukasi terkait pemanfaatan Kecerdasan Artifisial untuk kepentingan bersama
- Memanfaatkan kemampuan pemrograman berbasis Kecerdasan Artifisial sebagai pendukung aktivitas kerja
- Mengawasi pengembangan teknologi berbasis pemrograman Kecerdasan Artifisial untuk mencegah adanya kejahatan dan penyalahgunaan teknologi
- Menggunakan fasilitas Kecerdasan Artifisial untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan
- Saling menjaga privasi data dalam memanfaatkan Kecerdasan Artifisial sehingga tidak ada individu yang dirugikan.
2. Tanggung Jawab
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam pemanfaatan Kecerdasan Artifisial, khususnya terkait dengan penggunaan data pribadi
- Memastikan Kecerdasan Artifisial tidak menggantikan eksistensi manusia
- Mencegah adanya rasisme dan segala bentuk tindakan yang merugikan manusia
- Kecerdasan Artifisial dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan berinovasi dan pemecahan masalah
- Mengimplementasikan regulasi pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dengan tujuan menjaga keamanan dan ketentraman pengguna di media digital
- Pengembang teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan yang dilakukan untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan
- Membangun strategi manajemen risiko untuk memastikan keamanan pengguna serta mitigasi adanya bencana dalam pemanfaatan Kecerdasan Artifisial.
(rns/fyk)