Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, mengungkapkan surat edaran penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) akan diterbitkan awal Desember 2023.
Surat edaran ini berisikan pedoman etika AI yang diharapkan menjadi panduan organisasi dan perusahaan yang memanfaatkan teknologi anyar tersebut di Indonesia.
"Di awal Desember kita sudah punya surat edaran itu, sehingga Indonesia punya seperangkat regulasi antisipasi AI. Ini penting, kita sudah punya UU ITE, UU PDP, lalu kita punya surat edaran yang diharapkan cukup, paling tidak antisipasi awal pengaturan AI," ujar Nezar di acara Media Gathering Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nezar menjelaskan alasan Pemerintah Indonesia lebih mendahulukan regulasi AI dalam bentuk surat edaran daripada peraturan menteri dan lainnya.
"Ini adalah satu langkah awal. Dengan SE ini nanti naik lagi peraturannya seiring perkembangan selanjutnya, bagaimana penerapan AI berlangsung di Indonesia. Dan, AI ini bukan berurusan Indonesia saja, tapi sudah global, cross border, jadi harus berkolaborasi menangani AI," tuturnya.
Di dalam surat edaran kecerdasan buatan ini terkandung pengertian kecerdasan artifisial serta panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman yang memanfaatkan kecerdasan artifisia
"Semua sektor bisa merujuk ke sana agar lebih transparan, impulsif, demokratif, itu diatur di surat edaran itu," kata Wamenkominfo.
Seiring dengan akan diterbitkannya surat edaran kecerdasan buatan, Kominfo akan mengumpulkan para pemangku kepentingan dan pengguna AI untuk meminta masukan dan menyempurnakan draft tersebut.
"Ini prosesnya panjang, sudah dari setahun lalu. Pekan depan akan bertemu dengan stakeholder dan lainnya terkait surat edaran ini," pungkas dia.
(agt/fyk)