BSA: Tantangan Terbesar adalah Pembajakan di Korporat
- detikInet
Jakarta -
Terkait penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), Indonesia mengalami perbaikan peringkat dalam daftar pantauan Special 301 yang dikeluarkan Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR).USTR menurunkan peringkat Indonesia dari "Priority Watch List" menjadi "Watch List". Penurunan peringkat ini dilakukan setelah pengkajian ulang berkaitan dengan penegakan HaKI. Pengkajian ulang ini memeriksa dengan cermat pelaksanaan dan efektivitas tindakan perlindungan HaKI di Indonesia. Terhadap hal tersebut, aliansi perusahaan software dunia Business Software Alliance (BSA) memberi tanggapan positif atas membaiknya peringkat Indonesia ini. BSA juga mengingatkan masih ada tantangan terbesar dalam upayanya menekan angka pembajakan."Indonesia layak mendapatkan penghargaan atas upaya menyeluruh dalam memberantas pembajakan. Tindakan pemerintah dalam hal ini menunjukkan dampak positif bagi masa depan perekonomian negara dan posisi Indonesia di mata internasional," kata Jeffrey Hardee, Vice President dan Direktur Regional BSA Asia-Pasifik, yang disampaikan dalam keterangan tertulisnya.BSA juga memberikan masukan tentang masih banyaknya usaha yang harus dilakukan sebelum tingkat pembajakan piranti lunak di Indonesia dapat diturunkan dalam jumlah yang signifikan. Menurut Jeffrey, tantangan terbesar bagi BSA adalah pembajakan yang dilakukan oleh pengguna akhir korporasi, yaitu penggunaan software bajakan dalam kegiatan usaha. "Untuk meningkatkan efisiensi penegakan HaKI, pemerintah sebaiknya menggalakkan program sosialisasi berkaitan dengan HaKI secara lebih mendalam, di samping upaya memidanakan kasus pelanggaran HaKI ke pengadilan. BSA siap membantu dan mendukung pemerintah dalam usaha pengembangan pengetahuan," tambah Jeffrey.Beberapa kemajuan yang mendapat perhatian antara lain:1. Implementasi peraturan yang dirancang untuk menghentikan produksi piringan optik bajakan.2. Pemberlakuan lisensi bagi pabrik piringan optik dan razia terhadap pabrik ilegal.3. Razia terhadap penjualan eceran barang hasil bajakan.4. Pengaktifan kembali Tim Nasional Pemberantasan dan Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas HaKI) untuk mengkoordinir penegakan HaKI dan melaksanakan program pendidikan publik.5. Pemberlakuan UU Pabean baru yang menjelaskan tentang kewenangan petugas pabean dalam penyitaan barang yang melanggar HaKI.Hasil penelitian tahunan global atas pembajakan software yang diterbitkan BSA pada bulan Mei ini menunjukkan, tingkat pembajakan di Indonesia berada pada posisi 87 persen, sama dengan kondisi tahun 2004. Penelitian independen tersebut dilakukan oleh IDC, perusahaan riset dunia bidang teknologi informatika.
(/)