Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Postel Perbaiki Aturan Satelit

Postel Perbaiki Aturan Satelit


- detikInet

Jakarta - Ditjen Postel telah melakukan penyusunan draf revisi Peraturan Menkominfo No. 13 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit. Sejumlah perubahan disiapkan terkait dengan batas waktu filing satelit dan ketentuan landing right.Dalam draf tersebut ditentukan suatu batas waktu bagi penyelenggara satelit yang mendaftarkan filing satelit ke International Telecommunication Union (ITU). Pendaftaran filing satelit dilakukan atas nama Administrasi Telekomunikasi Indonesia, untuk membuktikan realisasi peluncuran satelit sebelum filing satelit tersebut habis masa berlakunya.Draf revisi juga menyertakan perbaikan ketentuan landing right untuk izin stasiun bumi, bagi penyelenggara telekomunikasi khusus instansi pemerintah dan pertahanan keamanan.Revisi peraturan tersebut dilatarbelakangi kenyataan bahwa penggunaan satelit (termasuk satelit asing) di Indonesia cukup signifikan pengaruh kehadirannya. Satelit-satelit tersebut juga banyak digunakan oleh berbagai jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, seluler, penyiaran maupun internet.Selain itu, sejumlah filing satelit terancam akan dihapus karena kesulitan koordinasi dengan satelit lain maupun sudah hampir habis masa berlakunya, yaitu filing Palapa Pacific146 C/ku-band di 146E dan Palapa C3K di 118E. Postel juga menilai perlunya batas waktu komitmen penyelenggara satelit yang mendaftarkan filing satelit ke ITU, atas nama Administrasi Telekomunikasi Indonesia.Selain itu Ditjen Postel telah menyusun suatu Draf Peraturan Dirjen Postel tentang Tata Cara Perizinan Stasiun Radio Yang Menggunakan Satelit. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan panduan yang lebih rinci bagi regulator juga masyarakat dalam proses perizinan stasiun radio yang menggunakan satelit. "Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini revisi Peraturan Menkominfo tersebut akan segera dapat ditanda-tangani oleh Menkominfo, dan kemudian disusul dengan Peraturan Dirjen Postel," ujar Kepala Bagian Umum dan Humas, Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, seperti disebutkan di keterangan tertulisnya yang dikutip detikINET, Senin (6/11/2006). (nks/nks)







Hide Ads