Tolak Pengawas Internet
Koalisi LSM: Menkominfo Bisa Dipidana
- detikInet
Jakarta -
Human Rights Working Group (HRWG), koalisi LSM yang bergerak di bidang HAM, menolak pembentukan lembaga pengawas internet oleh Depkominfo. Menteri bisa dipidana? Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) menolak pembentukan lembaga pengawas internet oleh Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo). Koalisi bernama Human Rights Working Group (HRWG) itu menolak pemberlakuan Peraturan Menteri No 27/2006 mengenai pembentukan lembaga pengawas internet atau Internet Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII). Seperti dikutip dari siaran pers HRWG yang diterima detikINET, Jumat (3/11/2006), kolaisi tersebut menganggap pembentukan ID-SIRTII sebagai langkah ekstra yudisial (di luar hukum). "Dapat dikategorikan sebagai kejahatan pidana dan Menkominfo dapat dipidanakan," tulis pernyataan yang ditandatangani Koordinator HRWG, Rafendi Djamin. HRWG juga menolak pengawasan dalam bentuk apapun yang bisa mengancam demokratisasi, penghargaan terhadap HAM, serta tumbuh kembangnya kesadaran politik masyarakat di Indonesia. HRWG bahkan menyebut pembentukan pengawasan itu sebagai 'pesanan' Amerika Serikat dalam rangka melawan terorisme. Permen Menteri Kominfo tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No 39 tahun 199 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang kovenan hak sipil politik. Permen itu juga menimbulkan tumpang-tindih fungsi dengan institusi kepolisian. "Seharusnya, jika dibutuhkan pencegahan dan pengawasan kejahatan melalui internet/ cybercrime, cukup dengan memaksimalkan Unit Cybercrime dari Kepolisian yang telah dibentuk. Di samping itu, juga dapat memaksimalkan gugus tugas Cybercrime Kejaksaan yang juga telah dibentuk," tutur Rafendi. Anggota HRWG mencakup beberapa LSM, termasuk Imparsial, Infid, KontraS, YLBHI, LBH Aceh, LBH Jakarta, LBH Surabaya, Mitra Perempuan dan banyak lagi.
(wsh/wsh)