Menkominfo Sebut Kamboja-Filipina Sarang Judi Online
Hide Ads

Menkominfo Sebut Kamboja-Filipina Sarang Judi Online

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 20 Okt 2023 13:42 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Sebut Kamboja-Filipina Sarang Judi Online (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta -

Keberadaan judi online sudah menjadi persoalan serius yang saat ini ditangani oleh pemerintah, tepatnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bahkan sampai mengungkapkan pengelola judi online tersebut.

Dari negara di kawasan Asia Tenggara, Menkominfo menyebutkan ada dua negara yang melegalkan permainan haram. Kedua negara ini yang disinyalir jadi sarang judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itulah kegelisahan Presiden Jokowi yang diamanatkan pada saya supaya judi online jangan merusak masyarakat. Tapi bayangin sekali taruhan Rp 200 ribu sekali main. Jadi, karena itulah kita melakukan langkah serius dan ini kita lakukan (kerja) nyata," ujar Budi di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

ADVERTISEMENT

"(Server judi online dari mana?) Yang memperbolehkan judilah, Kamboja, Filipina, servernya ada di sana. Kalau judinya ilegal mana ada di situ. Kalau judinya ilegal pasti negara-negara yang melegalkan judi, sebut saja Filipina, Kamboja, itu," tuturnya.

Menkominfo Budi menyebutkan perputaran uang judi online di Indonesia diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 160 triliun sampai Rp 350 triliun.

Selama beberapa bulan kepemimpinan Budi menjadi Menkominfo, Kominfo telah mengambil langkah-langkah tegas melakukan pemberantasan konten perjudian online.

"Dari 18 Juli, hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian. 237.096 konten di antaranya, berasal dari situs, alamat internet protokol (IP address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial," papar Budi.

Disampaikannya, Kominfo sudah meminta kepada para internet service provider (ISP) dan operator seluler untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.

"Serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," pungkas dia.




(agt/fay)