Menanti Indonesia Merdeka Sinyal Internet
Hide Ads

Menanti Indonesia Merdeka Sinyal Internet

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 18 Okt 2023 15:16 WIB
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo) terus berupaya memberikan layanan internet melalui pembangunan tower BTS 4G di pedalaman Papua.
Proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Foto: Dea Duta Aulia/detikcom
Jakarta -

Indonesia masih memiliki kesenjangan akses internet, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G semula untuk mewujudkan Indonesia merdeka sinyal internet, meski pada perjalanannya diduga dilakukannya korupsi.

Kendati begitu, Pemerintah Indonesia tetap berupaya membangun proyek infrastruktrur telekomunikasi tersebut. Hal ini dengan dibentuknya Satgas Bakti Kominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB, Ian Josef Matheus Edward mengungkapkan, pembentukan satgas tersebut dinilai tepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan akses internet.

ADVERTISEMENT

"(Pembentukan Satgas Bakti) sudah tepat," ujar Ian kepada detikINET, Rabu (18/10/2023).

Dengan melibatkan berbagai unsur terkait yang tak hanya Bakti, Kominfo, tapi juga dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan.

"Sehingga koridor teknologi, hukum, sosial dan lain-lain yang akan memberikan dampak manfaat bagi masyarakat setempat ataupun Indonesia," ucap Ian.

"Pihak terkait harus melihat dampak sosial ekonomi budaya dan lainnya, sehingga masyarakat terasa bagi masyarakat," ungkapnya menambahkan.

Menkominfo Budi Arie Setiadi telah membentuk Satgas Bakti ini melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 472 Tahun 2023 guna mempercepat penyelesaian dan optimalisasi program penyediaan infrastruktur telekomunikasi di Bakti Kominfo.

Kehadiran satgas tersebut dapat membantu merealisasikan target dengan menyelesaikan lebih dari 5.000 BTS dapat on air dalam setahun ini.

Satgas Bakti Kominfo memiliki kewenangan untuk menetapkan arahan dan rekomendasi, memberikan rekomendasi penetapan kebijakan/peraturan dan melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, otoritas, dan pemerintah daerah dalam hal penyediaan akses internet di wilayah 3T yang meliputi pembangunan BTS, penyediaan jaringan serat optik Palapa Ring, penyediaan HBS, dan pengoperasian satelit Satria-1.

Budi mengatakan masa tugas Satgas Bakti Kominfo ini tercatat mulai tanggal 12 Oktober 2023 dan akan berakhir seiring masa jabatan Menkominfo pada Oktober 2024.

Sebagai informasi, proyek pengadaan BTS 4G Bakti itu tersandung kasus dugaan korupsi. Sejauh ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 tersangka, di antaranya menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Anang Achmad Latif.




(agt/fay)