Tak Ada Lagi 5G Rasa 4G, Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz Disiapkan
Hide Ads

Tak Ada Lagi 5G Rasa 4G, Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz Disiapkan

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 06 Okt 2023 14:27 WIB
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Kominfo akan membuka lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dalam waktu dekat. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuka lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dalam waktu dekat. Saat ini, Kominfo sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Spektrum Radio pada Pita Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.

Dengan adanya RPM tersebut seakan menjadi angin segar bagi industri telekomunikasi tanah air, terutama penggelaran 5G yang masih dalam tahap awal. Penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz akan membuat kecepatan internet 5G Indonesia jadi yang sesungguhnya, tidak lagi istilah 5G 'rasa' 4G.

Sebelum dilakukannya lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz, kominfo membuka konsultasi terkati penggunaan kedua spektrum tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz," tulis Kominfo dalam siaran persnya.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Radio pada Pita Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz ini akan mengatur beberapa hal sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz pada rentang 703 - 748 MHz berpasangan dengan 758 - 803 MHz dengan moda FDD dan pita frekuensi radio 26 GHz pada rentang 24,25 - 25,85 GHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
  • Penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 700 MHz dan 26 GHz untuk memilih teknologi dalam lingkup IMT;
  • Potensi kewajiban tambahan bagi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 700 MHz;
  • Kewajiban koordinasi pada pita 26 GHz untuk mitigasi potensi harmful interference dengan prosedur yang lebih sederhana yaitu sinkronisasi moda transmisi TDD; dan
  • Kewajiban refarming apabila terjadi kondisi penetapan IPFR yang tidak berdampingan (non-contigous).

Sebagai informasi, pita frekuensi 700 MHz sebelumnya dipakai untuk penyiaran. Namun dengan seiringnya rampungnya analog switch off (ASO) telah menghasilkan digital dividen sebesar 112 MHz, di mana 90 MHz untuk keperluan layanan telekomunikasi.

Spektum yang disebut 'frekuensi emas' ini memiliki kelebihan dalam memberikan coverage layanan seluler 4G maupun 5G yang lebih luas, sehingga sesuai untuk pemerataan akses internet kecepatan tinggi di daerah-daerah rural yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi.

Sedangkan pita frekuensi 26 GHz saat ini masih dalam kondisi idle, sehingga sudah dapat digunakan untuk layanan mobile broadband. Spektrum ini merupakan salah satu pita yang memiliki kapasitas yang sangat besar dan cocok dengan implementasi teknologi 5G dimana pada use case tertentu membutuhkan kecepatan internet yang sangat tinggi dengan latensi yang sangat rendah.

"Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023," pungkas Kominfo.

Belum diketahui kapan lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz, namun berdasarkan informasi terakhir dari Kominfo bahwa seleksi kedua spektrum itu akan dilakukan satu paket atau berdekatan.




(agt/fay)