Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, aliran duit kasus dugaan korupsi BTS 4G yang terungkap sejauh ini merupakan hasil rasuah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung. Ia berbicara bahwa itu merupakan hal menarik yang ditemukan saat proses penyidikan.
"Ada hal yang menarik dari hasil penyidikan kami. Sementara dari keterangan-keterangan yang kami himpun, kami pastikan uang-uang yang mengalir tersebut merupakan uang hasil tindakan korupsi terkait dengan proyek pengadaan BTS," tegas Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diberitakan sebelumnya, yang mana hasil persidangan kasus BTS 4G Bakti Kominfo (26/9) mengungkapkan, ada dugaan aliran dana yang masuk ke Menpora, Komisi I DPR RI, dan BPK yang jumlahnya hingga puluhan miliar rupiah.
Informasi soal dugaan laju aliran dana tersebut terungkap dari para saksi mahkota. Ada Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, di Pengadilan Tipikor Jakarta (26/9).
Saat itu, diketahui dana hasil dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini dikumpulkan di filing cabinet di tempat perusahaan Irwan. Nah dari situ, Windi bertugas untuk menyalurkan duitnya ke berbagai pihak, termasuk BPK.
Lebih lanjut, Windi bilang duit diberikan kepada BPK, berdasarkan permintaan dari mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif. Soal serah terima, dilakukan langsung di parkiran Grand Hyatt, Jakarta, dalam bentuk pecahan mata uang asing, Dollar AS dan Dollar Singapura, yang jumlahnya hingga Rp 40 miliar.
Selain itu aliran dana juga masuk ke Komisi I DPR RI. Irwan mengungkapkan kalau jumlahnya sebanyak Rp 70 miliar, yang diserahkannya secara dua kali.
Tak sampai di situ saja, ternyata ia juga mengaku memberikan uang senilai Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Menurutnya, uang itu untuk penyelesaian kasus BTS 4G Bakti Kominfo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini telah merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun. Sejauh ini sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Johnny G Plate hingga Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
(hps/fay)