Perlahan namun pasti, fakta-fakta baru soal kasus BTS 4G Bakti Kominfo mulai terungkap. Namun Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, menyampaikan bahwa informasi-informasi tersebut juga ditemukannya saat proses penyidikan.
"Perlu kami sampaikan, bahwa apa yang berkembang di persidangan sebagian besar adalah fakta yang telah kami temukan di proses penyidikan. Sebagian besar ada hal-hal yang baru," ungkap Kuntadi di Kejagung, Selasa (3/10/2023).
Kendati demikian dirinya menegaskan, bahwa timnya tetap akan mencermati dan mempelajari fakta-fakta tersebut. Kuntadi mengatakan akan terus melakukan pengumpulan alat bukti, sehingga informasi yang keluar saat persidangan bisa ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk dengan memeriksa beberapa pihak, yang menurut kami apabila dibutuhkan dan ada hal yang baru, yang harus kami konfirmasikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kuntadi mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak yang sebenarnya sudah dipanggil namun belum hadir. Di sini ia mengaku akan memaksa mereka, supaya mau memberikan keterangan yang dibutuhkan.
"Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan belum hadir, dan menurut kami keterangannya sangat signifikan, tidak tertutup kemungkinan akan kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberikan keterangan sebagaimana yang kami butuhkan," tegas Kuntadi.
Namun sayangnya ketika dilempar pertanyaan soal siapa saja yang sudah dipanggil, Kuntadi enggan memberikan jawaban. Kata dia, itu tidak perlu dan merupakan kepentingan penyidik.
"Secara teknis saya rasa kami tidak perlu menyebutkan siapa-siapa, karena itu kepentingan penyidikan. Kami harus bisa memastikan yang bersangkutan kami sentuh. Tapi kami pastikan semua yang menurut kami patut diminta keterangan harus memberikan keterangan," imbuhnya.
Selama persidangan kasus BTS 4G Bakti Kominfo, sedikit demi sedikit mengeluarkan informasi terbaru. Beberapa di antara seperti aliran dananya masuk ke Menpora, Komisi I DPR RI, dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung mencapai puluhan miliar rupiah. Hal ini terungkap dari hasil persidangan yang menghadirkan saksi mahkota, PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama di Pengadilan Tipikor Jakarta (26/9).
Nah hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023, saksi mahkota kembali dipanggil. Saksi yang dimaksud adalah seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Dalam persidangan hari ini dihadirkan 5 saksi mahkota. Mereka adalah:
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
- Pihak swasta Windi Purnama
- Dirut Moratelindo Galumbang Menak
- Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
Sebagai tambahan informasi, kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini telah merugikan lebih dari Rp 8 triliun. Sejauh ini sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Johnny G Plate hingga Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.