Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo telah memasuki babak baru. Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut dan ia pun menabuh genderang perang terhadap dakwaan tersebut.
Johnny telah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7) Johnny menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (28/6). JPU mendakwa Johnny telah memperkaya diri sebesar Rp 17,8 miliar dan merugikan keuangan negara Rp 8 triliun.
Selain itu, JPU menyebutkan bahwa Johnny menerima sejumlah fasilitas, mulai main golf dan pembayaran hotel saat perjalanan dinas ke Barcelona dan Prancis.
Johnny Plate Keberatan
Dalam pembacaan nota keberataan, tim kuasa hukum Johnny G Plate memaparkan dakwaan JPU dan dengan tegas bahwa kliennya itu melanggar hukum.
Johnny menilai dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta. Ia khawatir, bila itu dibiarkan, proses peradilan kepadanya akan semakin tersesat.
"Selain itu, alasan kami menyampaikan nota keberatan ini, kami melihat bahwa hampir seluruh kesalahan terdakwa yang didakwakan oleh penuntut umum kepada Terdakwa dalam surat dakwaan tidak didasarkan pada fakta, bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan," ucapnya.
"Sementara, bahwa apa yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya tersebut adalah benar. Maka dari itu, kami perlu menyampaikan keberatan," ungkap dia.
Tidak Niat Koruptif
Pada kesempatan ini juga, kuasa hukum Johnny G Plate mengungkapkan bahwa terdakwa tidak menerima uang dari proyek BTS 4G.
"Besar harapan kami, dengan uraian nota keberatan kami ini akan membuka pemahaman kita secara mendalam bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif sebagaimana yang diuraikan oleh dakwaan penuntut umum," tuturnya.
"Yang menarasikan seolah-olah terdakwa bersama-sama terdakwa lain terkait yang perkara ini, antara lain Anang Achmad Latif telah mengadakan penyediaan BTS 4G dengan tujuan 'merapok uang negara', apalagi dengan narasi bahwa seolah-olah atas inisiatif terdakwalah terjadi peningkatan target jumlah BTS 4G hingga menjadi 7.904 dalam periode 2021-2022 tanpa melalui kajian," sambungnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Johnny G Plate menyebutkan proyek BTS 4G tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet.
Halaman berikutnya Johnny G Plate minta dibebaskan dan agenda sidang lanjutan
(agt/fay)