Jaksa: Johnny Plate Dikucuri Uang Hingga Dimanjakan Main Golf
Hide Ads

Jaksa: Johnny Plate Dikucuri Uang Hingga Dimanjakan Main Golf

Tim - detikInet
Selasa, 27 Jun 2023 15:45 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G Plate melawan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Johnny bakal mengajukan eksepsi.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Jaksa mengungkapkan Johnny G Plate menerima sejumlah fasilitas dan 'mandi uang' selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).

"Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022," ujar Jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal, uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sambungnya.

Selain materi, Johnny disebutkan menikmati sejumlah fasilitasi bermain golf oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Johnny difasilitasi juga bermain golf di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.

Jaksa menyebutkan Johnny menerima fasilitas dari Dirut PT Sansaine berupa sebagian pembayaran hotel bersama timnya senilai Rp 452,5 juta saat perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol pada 2022.

"Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453.600.000, London Inggris sebesar Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000," ungkap jaksa.

Secara total, kata jaksa, Johnny memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Total kerugian negara akibat proyek ini disebut mencapai Rp 8 triliun.

Kerugian Rp 8 triliun itu berasal dari pembayaran 100% yang dilakukan Kominfo. Padahal, menurut jaksa, Plate sudah mengetahui proyek BTS yang dikerjakan dengan anggaran tahun 2021 tersebut tidak selesai dan masuk kategori proyek kritis.

Halaman berikutnya Johnny G Plate Minta Uang Buat Korban Banjir

Bahkan Johnny juga meminta Anang mengirim uang untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk bantuan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.

Adapun sejumlah fasilitas dan uang yang diterima Johnny dari Anang yang sebagiannya diberikan oleh terdakwa lain, misalnya Rp 200 juta untuk kepentingan korban banjir. Selain itu Johnny meminta kepada Anang untuk mengirimkan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan Johnny Plate lainnya pada Juni 2021.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa Johnny Gerard Plate, yaitu: pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," kata jaksa.

Berikut rincian uang yang dikirimkan Anang untuk kepentingan Johnny:

a. Pada April 2021, sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur;

b. Pada Juni 2021, sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

c. Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;

d. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.


Halaman berikutnya sidang pembacaan dakwaan Johnny G Plate

Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Johnny diadili bersama mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023), kasus ini disebut berawal pada 2020.

Saat itu, Plate bertemu dengan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut ini rinciannya:

1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ucap jaksa.

Halaman 2 dari 3
(agt/fyk)