Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menikmati uang hasil korupsi proyek infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.
Johnny juga mengklaim tidak menikmati fasilitas seperti dakwaan yang dibacakan JPU pada pekan lalu, seperti fasilitas main golf.
"Selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata kuasa hukum Johnny G Plate saat membaca nota keberatan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kuasa hukum Johnny G Plate ini juga mengungkapkan tudingan memperkaya diri yang disampaikan JPU itu dinilai tidak cermat.
"Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa, sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa," tuturnya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata kuasa hukum Johnny G Plate menambahkan.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang tersangka, salah satunya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Kejagung menaikkan status dari saksi menjadi tersangka kepada Johnny G Plate di pemeriksaan ketiga kalinya. Ia dinilai Kejagung terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Johnny didakwa merugikan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Pada pekan lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung menyebut, Johnny diduga menerima Rp 17.848.308.000, di mana pemberian itu dilakukan secara bertahap. Sebanyak Rp 10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
(agt/fay)