Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Mantan Menkominfo itu mengungkapkan tidak ada niatan koruptif dalam kasus base transceiver station (BTS) 4G.
Eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Johnny G Plate mengklaim bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa tidak berdasarkan hasil penyidikan.
"Alasan kami menyampaikan nota keberatan ini karena kami melihat bahwa, hampir seluruh kesalahan terdakwa yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa dalam surat dakwaan, tidak didasarkan pada fakta bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan ini juga, kuasa hukum Johnny G Plate menegaskan bahwa terdakwa tidak menerima uang dari proyek BTS 4G.
"Besar harapan kami, dengan uraian nota keberatan kami ini akan membuka pemahaman kita secara mendalam bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif sebagaimana yang diuraikan oleh dakwaan penuntut umum," tuturnya.
"Yang menarasikan seolah-olah terdakwa bersama-sama terdakwa lain terkait yang perkara ini, antara lain Anang Achmad Latif telah mengadakan penyediaan BTS 4G dengan tujuan 'merapok uang negara', apalagi dengan narasi bahwa seolah-olah atas inisiatif terdakwalah terjadi peningkatan target jumlah BTS 4G hingga menjadi 7.904 dalam periode 2021-2022 tanpa melalui kajian," sambungnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Johnny G Plate menyebutkan proyek BTS 4G tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet.
Sebagai informasi, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Johnny didakwa merugikan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Pada pekan lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung menyebut, Johnny diduga menerima Rp 17.848.308.000, di mana pemberian itu dilakukan secara bertahap. Sebanyak Rp 10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
(agt/fay)