Rekor! Induk Facebook Didenda Uni Eropa Rp 19,3 Triliun
Hide Ads

Rekor! Induk Facebook Didenda Uni Eropa Rp 19,3 Triliun

Virgina Maulita Putri - detikInet
Selasa, 23 Mei 2023 19:30 WIB
Induk Facebook, Meta akan kembali memangkas 10.000 pekerja tahun ini. Hal ini menjadi kedua kalinya Meta mengumumkan PHK massal.
Meta Pecahkan Rekor Usai Didenda Uni Eropa Rp 19,3 Triliun Foto: Angel Garcia/Getty Images
Jakarta -

Meta memecahkan rekor usai dijatuhi denda sebesar 1,2 miliar Euro atau sekitar Rp 19,3 triliun oleh Uni Eropa karena mentransfer data pengguna di Uni Eropa ke Amerika Serikat. Sebelumnya rekor denda tertinggi ini dipegang oleh Amazon yang didenda 746 juta Euro pada tahun 2021 karena pelanggaran serupa.

Meta juga diperintahkan untuk berhenti mentransfer data pengguna Facebook di Uni Eropa ke Amerika Serikat karena transfer data tersebut mengekspos warga Uni Eropa terhadap ancaman pelanggaran privasi.

Putusan ini diambil oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) yang bertanggung jawab menerapkan keputusan dari Dewan Perlindungan Data Eropa (EPDB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPC mengatakan kerangka hukum transfer data ke AS saat ini tidak mengatasi risiko terhadap hak dan kebebasan fundamental pengguna Facebook di Uni Eropa dan melanggar undang-undang perlindungan data GDPR.

Meta mentransfer data pengguna ke AS untuk mendukung bisnis iklannya yang menargetkan pengguna. Sebelumnya praktek transfer data ini dilindungi oleh perjanjian Privacy Shield, tapi pada tahun 2020 Uni Eropa menetapkan bahwa perjanjian ini tidak benar-benar melindungi data pengguna dari mata-mata AS.

ADVERTISEMENT

Tapi Meta terus mentransfer data pengguna Facebook di Uni Eropa ke AS bahkan setelah Privacy Shield dibatalkan, sehingga memicu penyelidikan oleh regulator Uni Eropa.Putusan diambil sebagai respons dari kasus hukum yang diajukan oleh pengacara dan penggiat privasi data asal Austria Max Schrems yang sudah melawan Facebook di meja hijau sejak tahun 2013.

"Kami senang melihat keputusan ini setelah litigasi selama 10 tahun," kata Schrems, seperti dikutip dari The Verge, Selasa (23/5/2023).

"Dendanya bisa jauh lebih tinggi, mengingat denda maksimumnya lebih dari 4 miliar dan Meta dengan sengaja melanggar hukum untuk mendapatkan untung selama 10 tahun," sambungnya.

Meski Meta saat ini sudah dilarang mentransfer data ke AS, ada beberapa faktor yang menguntungkan raksasa media sosial itu. Pertama, larangan ini hanya berlaku untuk data dari Facebook, bukan aplikasi lain milik Meta seperti WhatsApp dan Instagram.

Kedua, ada masa tenggang selama lima bulan sebelum Meta harus berhenti mentransfer data dan tenggat waktu enam bulan untuk berhenti menyimpan data di AS. Terakhir, Uni Eropa dan AS sedang membahas perjanjian transfer data baru yang paling cepat akan dilakukan pada musim panas ini.

Meta sendiri menyebut denda ini tidak dapat dibenarkan, dan mengaku hanya satu dari ribuan perusahaan lainnya yang menggunakan perjanjian serupa untuk mentransfer data. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu juga akan mengajukan banding.




(vmp/fyk)
Berita Terkait