Biaya Registrasi 3G Telkomsel Terus Menuai Kecaman
- detikInet
Jakarta -
Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) mengecam keras langkah Telkomsel yang telah memungut biaya registrasi 3G meski belum mendapatkan izin untuk komersialisasi karena belum lulus uji laik operasi (ULO). Namun, di lain pihak dirut Telkomsel menolak mengakui hal itu sebagai suatu kesalahan."Telkomsel yang menggelar layanan 3G-nya tanpa melalui proses ULO, menurut IDTUG merupakan bentuk pelecehan terhadap regulasi dan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, sehingga perlu mendapatkan teguran keras dari pihak pemerintah dan regulator," ujar Sekjen IDTUG Muhamad Jumadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (10/9/2006)."Apalagi dengan mengenakan biaya pendaftaran, sungguh pelanggaran yang dianggap serius terhadap pengguna. IDTUG sebagai Yayasan Pengguna Jasa dan Sarana Telekomunikasi di Indonesia, mempertanyakan dan mengecam keras proses bisnis yang dilakukan Telkomsel. Seharusnya mereka bisa memberikan contoh yang baik," imbuhnya.Organisasi nirlaba itu pun mendukung langkah tegas yang diambil Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan pemerintah, demi kejelasan dalam berbisnis di Indonesia dan terciptanya suasana bisnis yang fair dan elegan.Ia juga menuntut agar Telkomsel mengembalikan hak yang telah direnggut dari konsumennya. "Karena hal ini merupakan pembohongan publik yang luar biasa," tandas Jumadi.Sebelumnya, anggota BRTI Kamilov Sagala menegaskan akan mencari bukti-bukti telah dikenakannya tarif SMS bagi pelanggan yang mendaftar layanan 3G Telkomsel sebelum ULO selesai.Menurut dia, selama ini Telkomsel menyatakan layanan registrasi 3G tersebut hanya untuk edukasi dan berjanji akan memberi layanan yang setimpal dengan biaya registrasi."Alasan untuk edukasi sah-sah saja, tapi kalau sampai melakukan penarikan tarif, artinya sudah komersial. Nantinya jika terbukti ada tagihan pelanggan yang dikenakan untuk registrasi 3G, artinya mereka telah melakukan pembohongan publik," ujar Kamilov di Restoran Bebek Bali, Senayan, Jakarta, Selasa sore (5/9/2006).Untuk itu, lanjutnya, BRTI akan meminta Telkomsel mengganti biaya yang dikeluarkan pelanggan. Penggantian akan diserahkan kepada pelanggan yang telah melakukan registrasi.Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil juga menegaskan Telkomsel perlu mengganti biaya yang telah dikeluarkan pendaftar 3G beserta bunganya, meski yang dikeluarkan pelanggan hanya sebatas tarif SMS.KompensasiMenanggapi pernyataan BRTI, Direktur Utama Telkomsel Kiskenda Suriahardja ketika dikonfirmasi menyatakan telah menggratiskan pendaftaran 3G tahap kedua dan secara tidak langsung mengakui telah memungut biaya untuk pendaftaran tahap pertama."Yang launching kedua (registrasi) sudah gratis. Yang sebelumnya (registrasi tahap pertama) nanti kita lihat pada saat pembukaan, karena ada treatment-nya. Yang penting, prinsipnya kita tidak akan pernah merugikan pelanggan. Itu prinsip," paparnya di Senayan City, Jakarta, Sabtu malam (9/9/2006).Kiskenda mengisyaratkan pelanggan yang akan mendapat kompensasi atas biaya yang dikeluarkan untuk registrasi 3G tahap pertama sebanyak 18 ribu pendaftar. Soal metode penggantiannya pun masih dirahasiakan oleh pucuk pimpinan operator itu. "Lihat nanti, biar surprise," ujarnya.Dengan menyatakan akan mengganti biaya yang dikenakan pada 18 ribu pendaftar dengan kompensasi tertentu, secara tidak langsung apakah Telkomsel mengakui telah bertindak salah dengan mengkomersialkan layanan 3G-nya, meski belum ULO?"Bukan masalah kesalahan, ini berbeda sekali. Makanya kita reward sistemnya, bagi mereka yang serius. Kenapa nggak gratis pada awalnya? Itu supaya mereka serius, nggak dipakai untuk main-main," tandasnya demikian.Hingga akhir pekan ini, menurut Kiskenda, pelanggan Telkomsel yang sudah mendaftar via SMS ke nomor singkat 3636 untuk mendapatkan layanan 3G telah mencapai 52 ribu pendaftar.
(rou/)