Menkominfo Diperiksa 6 Jam, Kejagung Usut Aliran Dana Sang Adik
Hide Ads

Roundup

Menkominfo Diperiksa 6 Jam, Kejagung Usut Aliran Dana Sang Adik

Panji Saputro - detikInet
Kamis, 16 Mar 2023 07:18 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate usai diperiksa Kejagung pada hari ini Rabu (15/3/2023).
Kejagung telah memeriksa Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Rabu (15/3). Foto: Panji Saputro/detikINET

Sumber Aliran Dana

Usai pemeriksaan Menkominfo, Kejagung mengungkap bahwa aliran dana Rp 534 juta yang sempat diterima Gregorius itu berasal dari anggaran Bakti Kominfo.

"Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspos, setelah kita gelar perkara, tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah itu terkait dengan proyek (BTS 4G-red) ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai perihal adakah Johnny mengetahui aliran dana yang sempat diterima sang adik, begitu juga kemungkinan perintah Johnny mengembalikan uang itu ke negara, Kejagung tidak bisa mengungkapkannya. Namun yang jelas, pemberian uang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum sehingga dikembalikan.

"Saya rasa itu materi penyidikan juga, saya tidak bisa menyampaikan di sini. Namun yang jelas, sudah saya garis bawahi, bahwa penyerahan itu tidak sesuai ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan," kata Kuntadi.

ADVERTISEMENT

Kini uang tersebut sudah dikembalikan ke Kejagung yang dilakukannya secara sukarela.

Manipulasi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

Kejagung menemukan manipulasi laporan pembangunan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal itu diketahui usai tim dari Kejagung pengecekan langsung ke lokasi berdirinya infrastruktur telekomunikasi tersebut.

"Beberapa saat lalu, kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi, dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai yang dilaporkan secara resmi pada kami," ungkap Kuntadi.

Lebih rinci, Kuntadi memaparkan ketidakcocokan jumlah pembangunan BTS 4G itu ditemukan di Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, Papua, dan wilayah lainnya.

Terkait persentase perkembangan pembangunan BTS 4G tersebut, Kuntadi menyebutkan bahwa Kejagung tengah menghitungnya dengan dibantu ahli dan BPKP.

"Terkait dengan penghitungan kerugian negara, sampai saat ini masih proses penghitungan," ucapnya.

Tentukan Status Menkominfo Pekan Depan

Kuntadi menilai pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dilakukan Kejagung terkait pengusutan dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, sudah cukup. Kejagung akan melakukan gelar perkara pekan depan.

"Hasil pemeriksaan saat ini saya nilai sudah cukup dan selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara," imbuh Kuntadi.

Gelar perkara tersebut, Kuntadi melanjutkan, akan menentukan pula status Menkominfo Johnny G. Plate. Diketahui dalam dua kali pemanggilan oleh Kejagung terhadap Johnny ini berstatus sebagai saksi.

"Untuk gelar perkara tentunya, untuk perkara keseluruhan, tapi sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP," tegasnya.

Lima Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:

1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

(agt/afr)