BRTI Setujui Dokumen Interkoneksi
- detikInet
Jakarta -
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akhirnya menyetujui dokumen penawaran interkoneksi dari para operator dominan. Tarif telepon ritel ke masyarakat dijamin tak akan naik. Hal itu dikemukakan anggota BRTI, Heru Sutadi, kepada detikINET, Rabu (23/08/2006). "Akhirnya, dokumen penawaran interkoneksi para operator dominan telah dilakukan evaluasi final dan disetujui oleh BRTI," ujarnya. Operator dominan yang dimaksud adalah Telkom untuk telepon tetap lokal dan SLJJ, Telkom dan Indosat untuk SLI, serta Telkomsel dan Indosat untuk seluler. Heru menegaskan tarif interkoneksi baru, yang berbasis biaya itu, tidak akan menaikkan tarif telepon di masyarakat. "Persoalan interkoneksi jadi lebih transparan dan diharapkan tidak terjadi diskriminasi," ia menambahkan. BRTI memberikan waktu 60 hari bagi operator untuk melakukan kesepakatan berdasarkan dokumen tersebut. Jika tidak tercapai kesepakatan, ujar Herym BRTI akan turun tangan menangani permasalahan. (wsh)
(wsh/)