Sisa Airtime Wartel Dibagikan Sebelum Akhir 2006
- detikInet
Jakarta -
Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) menargetkan seluruh dana sisa airtime sebesar Rp 2,89 miliar akan tersalurkan sebelum akhir 2006. Hal itu disampaikan Ketua Umum APWI, Srijanto Tjokrosudarmo.APWI, menurutnya, hingga awal Agustus 2006 telah mendistribusikan dana airtime sekitar Rp 120,33 miliar atau 95,5 persen dari total Rp 126 miliar yang menjadi hak pemilik wartel."Sisa dana sebesar Rp 2,89 miliar ditargetkan akan tersalurkan sebelum akhir tahun ini," kata Srijanto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8/2006).Menurutnya, dana airtime sebesar Rp 126 miliar merupakan 10 persen hak pengusaha wartel atas bagi hasil penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, selama Agustus 2002 hingga September 2004.Srijanto mengatakan, dana tersebut merupakan hak pengelola wartel yang jumlahnya mencapai sekitar 200.000 wartel di seluruh Indonesia, dan menjadi anggota APWI. "Distribusi disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan langsung ke kantor APWI Pusat, maupun APWI di daerah," ujarnya.Namun demikian, dia mengutarakan perlu waktu untuk menyelesaikan distribusi dana yang tersisa, karena terkendala wartel yang bersangkutan telah tutup, berubah jenis usaha, alamat pemilik berubah, dan data tidak terindentifikasi antara lain akibat musibah seperti gempa.Gugat BalikSeperti diberitakan sebelumnya, pengelolaan dana airtime wartel belakangan mengundang protes dari sejumlah kalangan seperti Asosiasi Warung Telkom Indonesia (AWTI), Forum Komunikasi Warung Telkom, Tim Monitoring Air Time Wartel.Protes itu memasuki wilayah hukum, dan Ketua APWI dilaporkan telah menggelapkan dana airtime, dan jumlahnya tidak sebesar Rp 126 miliar melainkan Rp 1,2 triliun.Namun, atas proses hukum oleh Polda Metro Jaya pada 26 Juli 2006 dengan surat No.Pol.:S.Tap/171/VII/2006/Dit, mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3), dan Srijanto dinyatakan tidak tidak terbukti melanggar hukum, karena bukan merupakan tindakan pidana.Menurut Srijanto, dalam pendistribusian dana airtime tidak ada yang ditutup-tutupi, semua transparan. "Ada auditor independen yang ditunjuk mengawasi distribusi, yang mendapat persetujuan dari menteri," ujarnya.Sementara itu, kuasa hukum APWI, Eddy Sukardan dari Kantor Hukum S.Surjadi dan Partner mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan balik kepada pihak-pihak yang mencoba mendiskreditkan pengurus-pengurus di APWI. "Kita akan melakukan gugatan hukum terkait pencemaran nama baik dan tuduhan-tuduhan kepada APWI," ujarnya tegas. (rou)
(rou/)