PP Pendukung RUU ITE Perlu Disiapkan
- detikInet
Jakarta -
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai memancing optimisme. Pengamat hukum telematika mengatakan, perlu disiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) pendukungnya sebelum RUU disahkan.Hal itu dikemukakan pengamat hukum telematika dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim, seusai Seminar Nasional Penanganan Cybercrime yang diadakan di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (10/08/2006). "Agar tidak menimbulkan interpretasi yang seenaknya, perlu disiapkan dulu rancangan PP-nya," ujar Edmon. PP tersebut, ujar Edmon, perlu disiapkan dan dibahas bersama agar tidak terjadi penyimpangan terhadap esensi RUU ITE. Ia mencontohkan mengenai sertifikasi keandalan. Edmon mengatakan, jangan sampai adanya aturan mengenai sertifikasi keandalan menimbulkan peluang komersialisasi peraturan. "Sertifikasi keandalan harusnya melalui auditor profesional siapapun, tidak hanya yang ditentukan oleh pemerintah," Edmon menambahkan. Edmon berharap RUU ITE bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Saat ini RUU tersebut telah berada di DPR dan dikabarkan akan dibahas dalam masa sidang Bulan Agustus 2006. Pria yang kerap menjadi saksi ahli untuk kasus yang menyangkut bidang telematika itu pun mengusulkan adanya tambahan sanksi bagi pelanggar RUU ITE. "Perlu ada keputusan yang menyatakan terpidana tidak boleh memakai komputer dalam waktu tertentu. Seperti kasus Kevin Mitnick (di Amerika Serikat-red)," tukasnya. (wsh)
(wsh/)