Kisruh Brosur \'Salah Cetak\'
Penggugat XL Banding Atas Putusan PN Medan
- detikInet
Medan -
Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan PT Exelcomindo Pratama (XL) hanya membayar kerugian Rp 9.054 kepada John Parlyn Sinaga, konsumen yang menggugat perusahaan telekomunikasi itu. Putusan itu membatalkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan yang sebelumnya menghukum XL membayar ganti rugi Rp 4 juta. Atas putusan PN Medan itu, Sinaga menyatakan akan banding. "Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi. Keputusan ini tidak dapat diterima," kata John Parlyn Sinaga kepada wartawan di Medan, Jumat (4/8/2006). Sebelumnya dalam persidangan keempat yang merupakan persidangan terakhir pada Rabu (2/8/2006) di PN Medan, Jalan Pengadilan Medan, majelis hakim yang dipimpin Maratua Rambe memutuskan menolak ganti rugi yang ditetapkan BPSK senilai Rp 4 juta menjadi Rp 9.054 yang disesuaikan dengan nilai kerugian materi konsumen. Hakim juga membatalkan putusan BPSK terhadap denda sebesar Rp 1 juta per hari terhadap XL bila lalai membayarkan nilai ganti rugi setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun hakim juga menetapkan XL tetap bersalah melanggar UU Perlindungan Konsumen sesuai dengan putusan BPSK dan memerintahkan untuk tidak menyebarluaskan produk yang digugat karena merugikan masyarakat. Seperti diberitakan, sebelumnya, BPSK Medan memutuskan XL bersalah karena menyebarluaskan informasi produk yang tidak benar mengenai tarif telponnya. XL kemudian mengajukan gugatan melalui PN Medan sebagai bagian dari upaya banding. Bersamaan dengan sidang di PN Medan, John Parlyn Sinaga juga melaporkan XL dalam kasus yang sama ke Poltabes Medan pada 17 Juli 2006 lalu, karena dianggap telah melakukan tindak pidana. Sesuai dengan Pasal 65 UU Perlidungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar aturan ini dapat dipenjara selama lima tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar. Gugatan balik John Parlyn ini juga ditolak oleh PN Medan. (wsh)
(wsh/)