Aturan PSE yang Bikin PayPal Diblokir, WhatsApp Was-was
Hide Ads

Year in Review 2022

Aturan PSE yang Bikin PayPal Diblokir, WhatsApp Was-was

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 30 Des 2022 07:50 WIB
Penyelenggara Sistem Elektornik (PSE) Lingkup Privat
Aturan PSE yang sempat bikin heboh pada pertengahan tahun 2022, PayPal hingga Steam diblokir karena tak kunjung daftar ke Kominfo. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Pada pertengahan tahun 2022, publik dikagetkan dengan diblokirnya sejumlah layanan karena tidak daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Rabu 20 Juli 2022 adalah batas pendaftaran PSE Lingkup Privat. Pendaftaran ini adalah perintah dari Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat.

Apa itu PSE?

Dalam Pasal 1 ayat 5 tertulis, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSE ini adalah platform yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan data ataupun layanan. Sedangkan PSE Lingkup Privat merupakan PSE oleh dikelola oleh orang, badan usaha, atau masyarakat.

ADVERTISEMENT

Kenapa Harus Daftar PSE?

Kominfo mengungkapkan pendaftaran PSE ini untuk melindungi negara dan masyarakat saat menggunakan layanan digital.

Jika terjadi sesuai yang menyangkut platform tersebut, maka pemerintah mengatakan bisa bertindak terhadap PSE yang bersangkutan dan memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Bagi platform yang termasuk PSE Lingkup Privat diberi waktu agar segera mendaftar ke pemerintah yang dalam hal ini Kominfo. Jika melewati deadline, maka pemblokiran imbasnya.

PayPal hingga Steam Diblokir

Usai melewati batas waktu, Kominfo memutuskan memblokir Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal. Alhasil, publik digemparkan oleh kabar tersebut.

"Iya (Steam termasuk yang sudah diblokir-red). Ada delapan PSE," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani (30/7).

Kominfo telah mengirimkan surat kepada PSE yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Pemblokiran tersebut karena mereka tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana telah digaungkan oleh Kominfo sejak dua tahun lalu.

Setelah terkena blokir, delapan PSE Lingkup Privat di atas mendaftarkan diri Kominfo sesuai persyaratan yang berlaku.

Sedangkan, Google, YouTube, dan layanan di bawah naungan Alphabet meski melewati batas waktu, Kominfo memberikan waktu untuk melengkapi dokumen pendaftaran. Pada akhirnya, masih bisa diakses sampai sekarang.

Sementara itu, grup Meta, yakni Facebook, WhatsApp, dan Instagram mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat jelang batas akhir. Hal tersebut menjadi kecemasan tersendiri karena layanan kepunyaan Mark Zuckerberg banyak dipakai, khususnya masyarakat Indonesia.

Lihat juga video 'Pesan Menkominfo ke PSE Lingkup Privat soal Hacker: Jangan Lengah!':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman berikutnya Aturan PSE dinilai ancam demokrasi dan pembelaan Kominfo

Aturan PSE Ancam Demokrasi di Internet

LBH Pers menilai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat berpotensi represif dan sewenang-wenang.

Dengan adanya aturan tersebut, memungkinkan Kominfo untuk melakukan pengawasan berlebihan di ranah digital, baik di media sosial maupun media yang dianggap meresahkan dapat ditutup begitu saja.

Ade Wahyudin dari LBH Pers mengatakan definisi melanggar hukum, meresahkan dan mengganggu ketertiban umum pada Permenkominfo 5/2020 untuk PSE Lingkup Privat tidak dijabarkan secara spesifik. Menurut Ade, definisi tersebut terlalu luas dan tidak spesifik, bahkan sangat karet.

"Potensi sensor sangat besar, sehingga ruang demokrasi akan semakin menyempit, bahkan tidak ada sama sekali. Permen ini dalam catatan kami melanggar prinsip legalitas," ungkapnya.

Disampaikannya, dalam Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 14 ayat 3, tidak disebutkan secara jelas mengenai tujuan pelarangan beberapa perbuatan tersebut. Selain itu, potensi pembungkaman kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan konstitusi menyebabkan pembatasan itu tidaklah sah menurut hukum.

"Kominfo memiliki kewenangan dari hulu ke hilir dari pengaduan hingga eksekusi PSE yang diadukan, serta minim pengawasan, termasuk menilai konten melanggar hukum, meresahkan, dan ketertiban umum," ucapnya.

Bila di dunia nyata, proses hukum berjalan dan diawasi secara bersamaan oleh aparat penegak hukum hingga masuk pengadilan untuk menghasilkan putusan. Sedangkan di dunia maya, adanya Permenkominfo 5/2020, Kominfo yang melakukan penafsiran, penyelidikan, sampai putusan.

Pembelaan Kominfo

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, membantah aturan PSE memuat pasal karet.

"Kalau terkait pelanggaran penegakan hukum, itu bukan hanya di Indonesia, semuanya kayak gitu ada prosesnya. Biasanya kita minta data dulu, tapi kenapa kita dicantumkan untuk mengakses pada sistem, bagaimana kalau kejahatan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri?" tutur Semuel.

Ia kemudian mencontohkan kasus Binomo, ketika itu aparat penegak hukum harus bisa masuk ke dalam sistemnya, karena secara sistem mereka melakukan kejahatan. Kalau tidak secara sistem, maka tidak perlu dilakukan.

"Misalnya ada fintech yang nakal mengutip secara sistem, tiba-tiba uangnya pelanggan hilang secara sedikit-sedikit. Nah,itu kan harus masuk. Tapi, kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara cooperation, maka nggak perlu takut, karena ini memang hanya memang menargetkanya orang-orang yang punya niatan jahat dan kita ada kasus jelas kemarin, Binomo dan robot trading, karena secara sistem PSE yang nakal," tuturnya.

"Kalau sampai itu terjadi nanti masyarakat dirugikan, kita nggak boleh ngapa-ngapain, nggak boleh masuk ke sistemnya yang nggak bisa. Terkait konten ini sudah aturannya dan kita sudah ada kelolanya. Mereka sudah tahu kok, kita nggak sembarangan. Ada dialog, kalau untuk penegak hukum juga punya akses hukum dengan mereka," sambung dia.

Apabila ada konten yang dinilai mengganggu ketertiban umum, maka Kominfo dapat secara cepat bekerjasama dengan pemilik platform meminta setop kepada platform digital untuk menghentikan penyebaran konten tersebut.

"Tidak mungkin kita melakukan sebelumnya. Harus benar-benar terjadi kehebohan di masyarakat dan itu salah satunya untuk meredam adalah melakukan pemblokiran. Hal-hal yang memang benar-benar terjadi, bukannya kita nggak ada apa-apa minta di-take down, nggak dong," pungkas Semmy.

[Gambas:Youtube]