Sentil TV Bandel, Mahfud Md Migrasi ke TV Digital Punya Landasan Hukum

Sentil TV Bandel, Mahfud Md Migrasi ke TV Digital Punya Landasan Hukum

ADVERTISEMENT

Sentil TV Bandel, Mahfud Md Migrasi ke TV Digital Punya Landasan Hukum

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 09 Nov 2022 07:15 WIB
Perbandingan TV digital dan analog
Pelaksanaan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO). Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyinggung secara tidak langsung kepada stasiun TV bandel yang beberapa waktu lalu enggan untuk mematikan siaran TV analog.

Mahfud menjelaskan transformasi penyiaran digital sudah berkembang pesat sejak 2010 dan salah satu upaya pemerintah, yakni mendorong penyelenggara penyiaran untuk melakukan migrasi TV analog ke digital atau melaksanakan Analog Switch Off (ASO).

Komitmen ini, lanjut Mahfud, diperkuat dengan landasan hukum yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Regulasi ini menjadi acuan bagi industri penyiaran Indonesia. Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempertegas posisi Indonesia menuju penyiaran digital," ujar Menkopolhukam dalam siaran persnya.

Menurut Mahfud, penghentian siaran TV analog ini akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dengan menyajikan konten informasi yang lebih beragam dan berkualitas dari sebelumnya.

"Dengan digitalisasi penyiaran ini akan banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam dunia usaha penyiaran, sehingga tidak hanya dikuasai oleh pihak tertentu. Hal ini menunjukkan digitalisasi penyiaran akan menciptakan perkembangan demokratisasi di setiap aspek kehidupan di tanah air," ungkap dia.

Dengan memasuki era baru, dimatikannya siaran TV analog dan mengudaranya TV digital, Indonesia Indonesia dipastikan akan menghadapi banyak persaingan mulai dari persaingan konten, persaingan ekonomi dengan platform digital. Disrupsi media juga menyebabkan perubahan perilaku sosial masyarakat dalam mengakses informasi dan berinteraksi dalam pola keseharian masyarakat modern.

"Hal ini menjadi tantangan bagi KPI untuk menghasilkan sebuah komitmen besama dan mengimplementasikan peran strategisnya menghadapi disrupsi media baru di era digitalisasi penyiaran," kata Mahfud.

Telah diimplementasikan ASO pada 2 November 2022, Menkopolhukam mengharapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menggelar Rapat Koordinasi Nasional (rakornas) ini dapat merumuskan kebijakan dalam menyikapi isu-isu penting di bidang penyiaran tanah air.

"Sebesar-besarnya kepentingan publik, media penyiaran harus menjalankan fungsi penyiaran sebagai penginformasi yang sehat. Dasar informasi yang sehat itu tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran tahun 2002, yaitu diversty of content (prinsip keberagaman isi) dan diversty of ownership (prinsip keberagaman kepemilikan). Kedua prinsip ini, menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan KPI," tuturnya



Simak Video "Mahfud Md Sampaikan Daftar Stasiun TV yang Masih Bandel Siaran Analog"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/afr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT