Menkominfo Minta KPI Awasi Konten Siaran TV Digital
Hide Ads

Menkominfo Minta KPI Awasi Konten Siaran TV Digital

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 08 Nov 2022 17:13 WIB
ILustrasi KPI, KPI
Menkominfo minta KPI awasi konten siaran TV digital. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Peralihan siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) sudah dijalankan pada 2 November 2022. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pengawasan terhadap konten siaran digital.

Hal itu disampaikan Menkominfo dalam Rapat Koordinasi Nasional KPI Tahun 2022 di ICE BSD City, Tangerang, Banten.

"(KPI sesuai fungsinya) agar memastikan konten siaran berkualitas yang tinggi. Karena kita sudah masuk ke TV digital, konten semakin banyak, kanal semakin banyak, kreativitas semua semakin luas," ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Johnny mendorong KPI Pusat maupun KPI Daerah menjalankan peran dalam mengawasi konten siaran TV digital.

"Di sinilah peran KPI untuk memastikan dan menjaga agar konten siaran sejalan dengan aturan, satu tarikan nafas dengan kultur dan budaya kita, mencerdaskan, membangun optimisme masyarakat dan bisa bermanfaat bagi kita, bagi masyarakat Indonesia utamanya," tuturnya.

Pada kesempatan ini pula, Menkominfo mengajak seluruh masyarakat dan penyelenggara multipleksing (mux) agar sebagai perusahaan televisi tetap optimistis dalam menyukseskan program suntik mati TV analog ini.

"Kita harus terus bangun optimisme, kita bangun kepercayaan dan keyakinan publik. Jangan sampai kita hanya stop di perdebatan yang tidak ada ujungnya lalu energi saja yang kita buang percuma," aku Menkominfo.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan tugas dan fungsi lembaga kuasi itu dalam melakukan pengawasan terhadap konten digital seiring diterapkannya layanan siaran televisi digital.

"Saat ini kami mengawasi masih secara manual satu televisi diawasi oleh empat orang, satu orang bekerja selama 6 jam (dalam sehari). Bagaimana kalau jumlah TV sampai di atas 30 TV? Ini tantangan tersendiri buat KPI," ucap Agung.

Guna memastikan sistem pengawasan berjalan dengan baik, KPI mengandalkan pengaduan dari masyarakat. Menurut Agung, jika ada konten yang tidak sesuai dengan kultur masyarakat, maka akan segera diproses sesuai pengaduan yang diterima.

Selain itu, KPI Pusat juga tengah menjajaki beberapa pihak baik dalam maupun luar untuk memantau konten atau siaran digital yang berbasis pada artificial intelligence.

"Jadi satu alat bisa memantau banyak sekali konten di televisi, nanti kami akan konsultasi dengan Menkominfo juga dengan Komisi I DPR terkait dengan anggarannya karena ini jumlah yang tidak sedikit. Dengan demikian, kami bisa mengawasi secara efektif, efisien, dan tepat," jelasnya.




(agt/fay)