Sengkarut TV Digital dan Tudingan Stasiun TV Membandel
Hide Ads

Round up

Sengkarut TV Digital dan Tudingan Stasiun TV Membandel

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 04 Nov 2022 06:45 WIB
Petugas melayani warga untuk mendapatkan set top box gratis di Posko Respon Cepat Penanganan bantuan STB di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022). Posko ini didirikan untuk membantu warga yang kurang mampu membeli set top box untuk siaran digital.
Foto: Pradita Utama

Izin TV MNC Group dan VIVA Group Dicabut

Pemerintah lalu memutuskan mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) stasiun TV di bawah naungan MNC Group dan VIVA Group karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan migrasi TV analog ke TV digital. Pernyataan pemerintah tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Disampaikannya, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital tadi malam berjalan efektif. Namun, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti" atau "membandel" atas keputusan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini," ucapnya.

"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin. Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," Mahfud menambahkan.

ADVERTISEMENT

MNC Group dan Viva Group Akhirnya Patuh

Setelah disentil Menkopolhukam, pihak manajemen MNC Group menyatakan mematikan siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek pada Kamis (3/11/2022) malam. Di saat yang bersamaan juga, MNC Group belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) di wilayah Jabodetabek dari pemerintah.

Namun karena ada permintaan dari Menteri Koordinator Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, MNC Group memilih untuk mematikan siaran TV analog yang dipancarkannya di wilayah Jabodetabek.

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," ujar Managemen MNC Group.

Viva Group juga menuruti permintaan Menkopolhukam. PT Visi Media Asia (VIVA) induk usaha dari ANTV dan TV One akan mengikuti anjuran pemerintah untuk mematikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek terhitung mulai pukul 24.00 WIB pada 3 November 2022.

"VIVA dengan kerendahan hati memohon maaf karena pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB ANTV dan tvOne harus menghentikan siaran analog (Analog Switch Off) di wilayah layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Pemerintah melalui Menkopolhukam," ujar VIVA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).

MNC Group sebut ada sengkarut ASO

MNC Group menilai pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) kurang mulus. Bahkan, MNC Group akan mengajukan tuntutan perdata kepada pemerintah.

MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan dalam pelaksanaan ASO, terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja"

Sedangkan pada faktanya MNC Group menilai terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu: Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

Selain itu, jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan ASO. Dengan demikian artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang- Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

Saksikan juga Blak-blakan: Sehari Bersama Ganjar Pranowo, Bicara Pencitraan Hingga Capres

[Gambas:Video 20detik]



(fyk/fyk)