Kisruh Brosur \'Salah Cetak\'
Mengapa XL Naik Banding?
- detikInet
Jakarta -
PT Excelcomindo Pratama (XL) memutuskan untuk naik banding terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Medan. Pada 1 Juni 2006, BPSK memerintahkan XL mengganti rugi sebesar Rp 4 juta karena dinyatakan terbukti cidera janji.Apa alasan XL menyatakan keberatan terhadap putusan BPSK tersebut? Menurut keterangan tertulis XL, yang diterima detikINET, Rabu (12/07/2006), keputusan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada.Pertama, keputusan ganti rugi Rp 4 juta dinilai tidak sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 12 ayat (2) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350 Tahun 2001."Kerugian yang diderita konsumen akibat perbuatan pelaku usaha sebesar Rp 4 juta untuk kemudian menghukum pelaku usaha untuk membayar ganti rugi tersebut kepada konsumen, sedangkan diketahui bahwa kerugian sebenarnya adalah Rp 9.054," sebut pernyataan XL.Kemudian, keputusan memberikan denda Rp 1 juta per hari apabila XL lalai atau tidak mau menjalankan keputusan itu juga dianggap tidak tepat. "Ini bukan merupakan kewenangan BPSK untuk menetapkannya, mengingat BPSK adalah lembaga mediasi dan bukan peradilan," ujar XL.Di sisi lain, XL mengakui ada kesalahan dari pihaknya, namun nilai ganti rugi seharusnya tidak sebesar itu. Ganti rugi yang wajar, menurut XL, adalah setara dengan nilai kartu telepon yang dibeli oleh konsumen atau pulsa yang sudah dipergunakan oleh konsumen.Disebutkan juga bahwa keputusan XL untuk naik banding adalah demi mencegah terjadinya preseden buruk akibat keputusan yang salah. "Kewajiban moral XL untuk melakukan pendidikan kepada konsumen dan untuk tetap kritis kepada segala tindakan produsen sepanjang semuanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebut XL. Kasus ini bermula dari tuntutan seorang konsumen di Medan, John Parlyn Sinaga, yang merasa dirugikan dengan promo Tarif Ngirit Malam dari XL Bebas. Promo tersebut membuat John tertarik membeli kartu XL Bebas. Tapi setelah dibuktikan, tarif yang ditetapkan tidak lebih irit. John mengaku dirugikan senilai Rp 9.054, melapor ke BPSK Medan dan meminta ganti rugi Rp 500 juta.Menanggapi hal tersebut, XL menjelaskan bahwa pihaknya melakukan kesalahan cetak brosur promo, sehingga tertera tanggal promo sebelum tanggal yang ditetapkan. Dan John dirugikan karena pada tanggal dia membuktikan, tarif irit memang belum berlangsung.Persidangan putaran pertama di BPSK Medan memutuskan bahwa XL terbukti cidera janji dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 4 juta. Atas putusan tersebut, XL naik banding dan John kembali menuntut XL dengan ganti rugi Rp 2 miliar. (wsh)
(nks/)