Fakta-fakta Terbaru Suntik Mati TV Analog Usai ASO Jabodetabek Diundur
Hide Ads

Fakta-fakta Terbaru Suntik Mati TV Analog Usai ASO Jabodetabek Diundur

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 08 Okt 2022 22:05 WIB
Perbandingan TV digital dan analog
Ilustrasi peralihan siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO). Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

4. Syarat Penerima Set Top Box Gratis TV Digital

Kominfo terus memperbarui kriteria penerima bantuan set top box gratis TV digital, yakni mereka yang termasuk rumah tangga miskin ekstrem sesuai dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Selain itu memenuhi syarat mulai dari berada di wilayah yang terdampak ASO, memiliki perangkat TV analog, dan memiliki identitas diri (e-KTP).

Cara penyaluran set top box gratis TV digital ini tidak dilakukan langsung diberikan ke masyarakat secara door to door alias dari rumah ke rumah, tetapi difokuskan di satu tempat saja, yakni kelurahan. Adapun, sumber bantuan set top box gratis ini berasal dari penyelenggara multipleksing (mux) serta sisanya dibantu oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan masyarakat yang tidak termasuk kriteria tersebut, Kominfo mengimbau untuk membeli perangkat set top box secara mandiri yang harganya sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.

ADVERTISEMENT

5. Kiamat TV Analog Nasional Tepat Waktu

Kendati ada perubahan dan penundaan ASO Jabodetabek, Kominfo memastikan batas akhir penghentian siaran TV analog tidak akan berubah dan tetap tepat waktu pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Siaran TV analog di Indonesia telah mengudara selama sekitar 60 tahun. Dinilai sudah usang dengan kondisi saat ini, pemerintah melakukan transformasi digital di bidang penyiaran. Adapun, pelaksanaan ASO tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengajak seluruh elemen untuk turut menyukseskan ASO ini, terlebih bulan depan ada pesta akbar sepak bola, Piala Dunia 2022.

"Undang-undang mensyaratkan ASO itu (batas akhirnya) pada 2 November 2022, dan penyelenggara mux sudah memberikan komitmen untuk memberikan sosialisasi yang masif untuk menyiapkan ekosistemnya yang baik agar penyelenggaraan ASO berjalan dengan baik," tuturnya di Jakarta, Jumat (7/10/2022)

Di sisi lain, masyarakat juga memeriksa perangkat televisi yang dimiliki, apakah masih TV analog atau sudah TV digital. Apabila masih analog, Menkominfo mengimbau masyarakat memanfaatkan set top box agar dapat menikmati siaran TV digital.

Sementara itu, untuk keluarga miskin ekstrem terus didistribusikan set top box gratis TV digital, yang mana bantuan tersebut berasal dari penyelenggara mux dan dibantu sisanya oleh Kominfo.

"Kami juga minta penyelenggara mux supaya set top box yang dibagikan itu bisa didistribusikan dan dipasang segera di televisi masyarakat. Apalagi nanti di November, Desember ini kan ada event besar dunia, ada Piala Dunia 2022, yang kalau sudah digital, mudah-mudahan lebih enak nontonnya, lebih jernih nontonnya," sambungnya.

Menkominfo mengatakan proses penghentian siaran TV analog yang kemudian digantikan oleh siaran TV digital merupakan pekerjaan tidak mudah. Untuk itu, kata Johnny, perlu dukungan seluruh pihak untuk menyukseskan ASO ini.

"Marilah kita bekerja bersama-sama, ASO bukan pekerjaan yang mudah, apalagi negara sebesar Indonesia yang terdiri dari kepulauan-kepulauan yang sangat banyak, jadi tidak mudah," pungkasnya.

(agt/rns)