Hong Kong Siap Gelontorkan UU Anti Spam
- detikInet
Hong Kong -
Hong Kong yang telah dikembalikan oleh Inggris kepangkuan Cina, bersiap menggelontorkan Undang-Undang (UU) anti spam. Sebelumnya kawasan ini tidak memiliki undang-undang khusus yang mengatur junk e-mail.Bahkan berdasarkan hasil survei Sophos pada Januari hingga Maret 2006, kawasan Cina dan Hong Kong menjadi produsen spam kedua terbesar dunia setelah Amerika Serikat.Jika undang-undang ini resmi disahkan, maka pengguna e-mail diminta untuk menambahkan nama, alamat, serta informasi lain untuk setiap e-mail yang dikirimkan. Para penyedia layanan internet pun, nantinya akan diminta bekerjasama menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk menegakkan aturan undang-undang tersebut."Peraturan ini mencakup semua pesan elektronik yang dikirim atau diterima di HongKong," ujar Joseph Wong, Sekretaris perdagangan, Industri dan teknologi Hongkong.Lalu apa resiko yang harus diterima spammer jika larangan ini dilanggar? Denda sebesar US$ 130.000 (US$1 = Rp 9.050 Sumber:detik.com) serta hukuman penjara maksimum hingga lima tahun, siap menanti sang pelanggar. Bahkan jika pelanggaran yang dilakukan sangat parah, maka hukuman pidana maksimal 10 tahun serta denda yang tidak terhingga, siap meluncur.Wong juga menambahkan, jika terdapat penyedia internet yang justru membantu aktivitas spam ini, maka mereka juga terancam hukuman pidana. Demikian dikutip detikINET dari Vnunet, Selasa (11/7/2006). (oyd)
(oyd/)