Dalam dua hari lagi atau tepatnya pada 5 Oktober 2022, siaran TV analog di Jabodatabek akan dihentikan oleh pemerintah. Masyarakat diimbau untuk siap-siap dari sekarang, jangan sampai televisi kalian di rumah jadi mati mendadak.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di area Jabodetabek pada 5 Oktober 2022. Wilayah siaran di area ini sudah masuk ke dalam kriteria untuk dilakukan suntik mati TV analog.
Kriteria yang dimaksud, yakni terdapat siaran TV analog yang akan dimatikan, telah beroperasi siaran TV digital, dan sudah dilakukannya pembagian bantuan set top box gratis TV digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru, Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, menyebutkan bahwa distribusi set top box gratis TV digital ini sudah disalurkan 100% kepada rumah tangga miskin ekstrem di area Jabodetabek.
"Alhamdulillah teman-teman swasta rata-rata sudah selesai distribusi untuk keluarga miskin," ujar Gery, SEnin (3/10/2022).
Adapun daerah administratif yang terdampak penerapan ASO di Jabodetabek terdiri dari 14 kabupaten/kota, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Adapun mengenai kesiapan siaran TV analog di Jabodetabek dimatikan, Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti menyebutkan infrastruktur siaran TV digital di wilayah ini telah seluruhnya beroperasi melalui tujuh operator multipleksing yang terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
"Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat," ujar Niken beberapa waktu lalu.
Sementara itu, masyarakat Jabodetabek yang tidak termasuk rumah tangga miskin ekstrem dan masih menggunakan TV analog, maka Kominfo mengimbau untuk membeli perangkat STB secara mandiri dengan rentang harga Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.
Dalam melakukan migrasi TV analog ke digital ini, Kominfo sekarang menggunakan cara multiple ASO, yakni penghentian siaran analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.
Migrasi TV analog ke digital tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
(agt/fay)