Seorang pria asal Florida, Amerika Serikat berusia 20 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun setelah mengaku bersalah dalam aksi kejahatan siber SIM swap.
Noah Urban, nama pria itu, juga dikenal dengan nama King Bob dan Gustavo Fring. Ia baru diputus bersalah dan dihukum penjara 10 tahun serta membayar restitusi USD 13 juta atau sekitar Rp 212,9 miliar.
Urban menjadi hacker sejak remaja, ia menjalankan aksi SIM swap ini bersama geng hacker Scattered Spider. MOdusnya adalah dengan membajak nomor telepon korban, menjebol kontrol keamanan, dan menyedot semua saldo di dompet digital korbannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Departemen Hukum AS, aksi Urban dan kawan-kawan ini menimbulkan kerugian antara USD 9,5 hingga 25 juta, dari setidaknya 30 korban yang terkonfirmasi. Dalam satu kasus di Florida, penyidik menemukan ada lima korban yang kehilangan hampir USD 800 ribu mata uang kripto.
Saat FBI menggerebek rumah Urban di Palm Coast Maret 2023, mereka menyita mata uang kripto senilai USD 2,9 juta yang disimpan di komputernya. Mata uang kripto tersebut per 2024 lalu nilainya sudah mencapai USD 3,7 juta, demikian dikutip detikINET dari Techspot, Jumat (22/8/2025).
Sebagai bagian dari perjanjiannya dengan pengadilan, Urban setuju untuk menyerahkan semua aset yang disita dan membayar restitusi, yang nantinya akan dikembalikan kepada para korban.
FBI dan Cybersecurity and Infrastructure Security Agency mendeskripsikan Scattered Spider sebagai salah satu geng hacker yang paling aktif dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menggunakan social engineering, juga push bombing dan SIM Swap, untuk mencuri data pribadi korban, menginstal malware, dan menjebol otentifikasi multi factor.
Mereka bahkan menyamar sebagai tim IT dan helpdesk lewat telepon atau SMS untuk mengakses akun pegawai dan jaringannya. Targetnya tak cuma individu, melainkan juga perusahaan besar.
(asj/asj)