Tok! DPR Setuju Anggaran Kominfo Tahun 2023 Rp 19,7 Triliun
Hide Ads

Tok! DPR Setuju Anggaran Kominfo Tahun 2023 Rp 19,7 Triliun

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 21 Sep 2022 16:41 WIB
Kominfo rapat dengan Komisi I
Tok! DPR Setuju Anggaran Kominfo Tahun 2023 Rp 19,7 Triliun. Foto: Kominfo rapat dengan Komisi I (Nur Azizah - detikcom)
Jakarta -

Komisi I DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2023 sebesar Rp 19,7 triliun. Anggaran tersebut mencakup program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi hingga pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam pengesahan anggaran belanja Kominfo tahun 2023 ini diikuti oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi I DPR menyetujui pagu anggaran atau pagu defenitif Kementerian Kominfo tahun 2023 sebesar Rp 19.703.190.437.000," ujar Wakil Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyahari membacakan draf kesimpulan penyetujuan anggaran belanja Kominfo tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Abdul Kharis merinci pagu anggara Kominfo tahun depan itu untuk keperluan Program penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp 13.981.917.281.000, program pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp 2.577.850.564.000.

Kemudian, program pengelolaan spektrum frekuensi standar perangkat dan pelayanan publik sebesar Rp 1.122.405.944.000, program komunikasi publik sebesar Rp 293.203.110.000, dan program dukungan manajemen sebesar Rp 1.727.813.538.000.

"Total sebesar 19.703.190.437.000," ungkap Abdul Kharis.

Ia juga mengatakan bahwa pagu alokasi anggaran Kementerian Kominfo RAPBN tahun anggaran 2023 tersebut juga mencakup pagu alokasi anggaran tiga mitra, yaitu KPI Pusat, KIP Pusat, dan Dewan pers dengan rincian, KPI pusat sebesar Rp 60.220.079.000, KIP sebesar Rp 40.047.604.000, dan Dewan Pers sebesar Rp 44.295.399.000.

"Selanjutnya Komisi I DPR akan meneruskan ke badan anggaran DPR untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik saya ketok," pungkas Abdul Kharis.




(agt/fay)