UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, 4 Hal Ini Dilarang
Hide Ads

UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, 4 Hal Ini Dilarang

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikInet
Selasa, 20 Sep 2022 15:15 WIB

RUU PDP Disahkan

Sebelumnya, rapat paripurna pengesahan RUU PDP digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Rapat paripurna pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi ini dihadiri 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 virtual serta izin 16. Lodewijk kemudian membuka rapat karena sudah mencapai kuorum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lodewijk kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PDP menjadi produk undang-undang.

"Terima kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.

ADVERTISEMENT

"Setuju," jawab anggota Dewan.

(rdp/fyk)