RUU PDP Segera Disahkan, DPR Harap Tak Ada Kebocoran Data Lagi
Hide Ads

RUU PDP Segera Disahkan, DPR Harap Tak Ada Kebocoran Data Lagi

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 12 Sep 2022 19:45 WIB
Rapat di Komisi I DPR, Senin (5/9/2022). (Nahda Rizki Utami/detikcom).
Foto: Rapat di Komisi I DPR, Senin (5/9/2022). (Nahda Rizki Utami/detikcom).
Jakarta -

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengungkapkan dengan selangkah lagi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang akan segera disahkan, dapat menjadi landasan hukum dalam untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Komisi I DPR bersama pemerintah sepakat membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR yang nantinya kemudian disahkan menjadi Undang-Undang. Meutya berharap, pengesahan RUU PDP dapat menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang belakang marak terjadi.

"RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan," ujar Meutya seperti dikutip laman DPR, Senin (12/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Adapun naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

"Lewat aturan yang akan segera terbentuk ini, Negara akan memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat," jelas Meutya.

Tak hanya itu, RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Meutya pun menyoroti banyaknya serangan siber yang terjadi, termasuk terhadap kementerian maupun lembaga negara.

"Komitmen DPR adalah memberikan hak keamanan data pribadi rakyat dari segala bentuk tindak kejahatan," tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I itu.

RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2016. DPR terus berupaya mendorong RUU PDP agar segera disahkan menjadi undang-undang. Setelah pembahasan selama enam masa sidang, DPR dan Pemerintah menyepakati sejumlah isu krusial.

Salah satunya terkait lembaga pengawas PDP yang akan berdiri independen beserta rumusan sanksi-sanksinya. Nantinya, lembaga pengawas ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Disampaikan Meutya, lembaga independen yang akan terbentuk nanti dapat bekerja efektif dalam melindungi data pribadi masyarakat.

"Masyarakat menaruh harapan besar kepada Negara agar data-data pribadi mereka aman, dan agar rakyat Indonesia maupun bangsa ini terlindungi dari serangan siber," pungkasnya.

Kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/9). Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.




(agt/fay)