Suntik Mati TV Analog 2 November, Cara Cek Apakah TV Sudah Digital atau Belum?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 16 Sep 2022 09:45 WIB
Suntik Mati TV Analog 2 November, Cara Cek Apakah TV Sudah Digital atau Belum?. Foto: Getty Images/Melissa Ross
Jakarta -

Pada 2 November 2022 siaran TV analog di seluruh Indonesia akan dimatikan dan digantikan sepenuhnya oleh siaran TV digital yang menawarkan kualitas penyiaran dari generasi sebelumnya. Lantas, bagaimana cara cek apakah TV sudah digital?

Tidak semua perangkat televisi dapat menerima siaran digital, hanya spesifik tertentu saja yang dapat menerimanya. Langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan transformasi digital di bidang penyiaran lewat Analog Switch Off (ASO).

Kominfo telah memutuskan untuk menerapkan suntik mati TV analog secara multiple ASO alias tahapan berganda. Nah, bagi masyarakat yang ingin menonton siaran digital, cek lagi apakah perangkat sudah mendukung TV digital atau belum.

Dengan menggunakan metode multiple ASO ini, maka tiga tahapan migrasi TV analog ke digital yang sebelum dilakukan sudah tidak berlaku lagi. Ke depannya, proses penghentian siaran analog di suatu di daerah akan dilihat tergantung kesiapannya dari hulu ke hilir sampai akhirnya nanti siaran TV digital mengudara sepenuhnya pada 2 November 2022.

Untuk tahu bagaimana cara cek TV sudah digital, simak tips berikut ini.

1. Cek stiker di belakang TV

Posisinya mungkin akan berbeda-beda setiap merek, namun biasanya untuk TV yang mendukung siaran TV digital akan ada stiker bertuliskan ATSC, DTV, Digital Ready, HD Ready, HDTV, Digital Tuner, Digital Tuner built-in, Integrated Digital Tuner, atau Digital Receiver. Kalau ada tulisan tersebut, artinya TV sudah mendukung siaran digital.

2. Cek spesifikasi TV

Jika tak berhasil menemukan stiker, detikers bisa mencari keterangan spesifikasi TV, baik secara online atau dari buku manualnya. Untuk TV yang mendukung siaran TV digital biasanya ada tulisan DVB-T2 di dalam spesifikasinya.

3. Mencoba membuka siaran TV Digital

Siaran digital biasanya punya sub-channel, seperti channel A-1, dan channel A-2. Misalnya, TVRI memiliki beberapa sub-channel: TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, serta TVRI Sport HD. Kalau kalian menemukan sub-channel seperti itu, artinya TV sudah mendukung siaran digital.

4. Cek situs Kominfo

Masuk ke halaman sertifikasi perangkat lewat tautan berikut ini (tampilannya akan seperti pada screenshot di bawah). Kemudian pada kolom kategori, pilih opsi "Televisi". Setelah itu, isi merek dan model yang sesuai dengan TV kalian.

Kominfo menampilkan daftar perangkat TV digital yang sudah tersertifikasi alias resmi. Foto: Screenshot



Simak Video "Video: Peringatan Bencana Bakal Tayang di Siaran TV Digital"

(agt/afr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork