KCI Laporkan Operator ke Polisi
Hide Ads

Gara-Gara Ring Back Tone

KCI Laporkan Operator ke Polisi

- detikInet
Sabtu, 24 Jun 2006 12:07 WIB
Jakarta - Lembaga nirlaba pengelola hak cipta musik Karya Cipta Indonesia (KCI), melaporkan operator telekomunikasi selular terkait hak cipta ring back tone dan ringtone. Operator dianggap tidak memenuhi hak-hak pencipta lagu yang diwakili KCI.Laporan itu dilakukan KCI 3 Mei 2006. Demikian dijelaskan Dahuri, General manager KCI, saat ditemui di Tee Box Cafe, Jakarta Selatan, Jumat (23/06/2006). Dahuri enggan menyebutkan ke mana tepatnya laporan itu diajukan, ia hanya menyebutkan telah dilaporkan ke sebuah Polres di Jakarta. Ia pun tak mau menyebutkan operator mana yang telah dilaporkan. Pokok laporan itu adalah, operator dianggap lalai menjalankan kesepakatan pembayaran hak cipta ring back tone dan ringtone kepada KCI. Dahuri menjelaskan, sejak tahun 2004 pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada operator terkait masalah ini. "Pada tahun 2004, kita datangi salah satu operator, meminta mereka menghormati hak cipta," kata Dahuri. "Tapi kata mereka waktu itu, mereka sudah dapat izin dari label (perusahaan rekaman-red). Lalu label meminta KCI supaya royalti para pencipta biar label yang bayar," paparnya.Hal tersebut, menurut Dahuri kurang tepat. Karena seharusnya, perjanjiannya adalah antara operator dengan KCI, bukan dengan label.Menindaklanjuti hal itu, KCI dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) lalu mengadakan kesepakatan. "Kesepakatannya waktu itu, label akan memberi 3 persen dari bagi hasil mereka, (bagi hasil antara operator dan label-red). Padahal seharunya KCI dapat 3 persen dari harga jual," tuturnya. "Tapi kita putuskan menerima kesepakatan tersebut, untuk tahun pertama, periode 2004-2005," paparnya.Namun, menurut Dahuri, dalam perjalanannya kesepakatan itu tidak terlaksana untuk periode Januari hingga 30 Maret 2006. Lalu pada 20 April 2006, KCI memberi peringatan. Dan karena tidak ada perubahan, KCI menganggap kesepakatan tersebut batal dan akhirnya melancarkan tuntutan. Tuntutan tersebut disampaikan KCI ke semua operator yang memiliki layanan ring back tone dan ringtone, karena menganggap mereka tidak menghormati hak cipta. "Kita laporkan ke kepolisian. Selain KCI, para pencipta lagu juga secara pribadi sudah melaporkan ke kepolisian," paparnya.Mutilasi LaguMenurut Dahuri, ada tiga hal yang dipermasalahkan terkait penggunaan sebuah karya cipta lagu untuk ring back tone dan ringtone. Pertama, ujarnya, siapa yang mengizinkan pemakaian lagu untuk ring back tone? Kedua, kenapa nama pencipta lagu dihilangkan? dan ketiga, kenapa lagu itu dimutilasi? "Ada pelanggaran hak moral dalam hal ini," ujar Dahuri. Dahuri mengatakan KCI, sebenarnya berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai dan musyawarah. "Tapi kalau kita tidak represif, tidak ada tanggapan," ungkapnya.KerugianDahuri mengklaim, selain dilanggar hak moralnya, para pencipta mengalami kerugian materiil senilai miliaran rupiah. Seharusnya, ia melanjutkan, KCI menerima royalti dari performing right sebesar 6,25 persen dari harga jual, dan mechanical right sebesar 10 persen dari harga jual. "Itu sejak ring back tone muncul pertama kali, pada September 2004. Sampai sekarang kira-kira sudah berlangsung selama 20 bulan. Padahal tiap bulan itu ada 3.750.000 download," paparnya."Harusnya, ada Rp 1,3 miliar royalti yang harus dibayar. Nanti uang yang masuk itu dibagikan ke anggota KCI, yaitu para pencipta lagu sesuai trafik masing-masing," ujarnya. (wsh) (wsh/)
Berita Terkait