Setelah sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), nama PayPal kini sudah terpampang dalam daftar PSE Lingkup Privat.
Hal ini diketahui berdasarkan pantauan detikINET di laman pse.kominfo.go.id. PayPal telah didaftarkan oleh perusahaan PayPal PTE LTD pada 3 Agustus 2022 sebagai PSE asing.
Dengan muncul di halaman PSE Lingkup Privat ini, artinya PayPal terbebas jerat blokir Kominfo untuk kedua kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kominfo sebelumnya telah mengirimkan surat teguran kepada PayPal, Steam, Epic Games, hingga Yahoo agar segera melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat. Akan tetapi sampai batas waktu lima hari kerja, PayPal Cs tak kunjung mendaftar dan Kominfo memberikan sanksi pemblokiran.
Sejak diblokir pertama kali pada Sabtu (30/7). Ketika pemutusan akses tersebut, netizen Indonesia berteriak dan pemblokiran PSE oleh Kominfo ramai diperbincangan.
Pada Minggu (31/7) Kominfo akhirnya membuka pemblokiran PayPal, tetapi bersifat sementara. Pembukaan layanan transaksi keuangan itu berlaku lima hari sampai PayPal melakukan pendaftaran.
Dalam pernyataannya, pihak PayPal menyebut berkomitmen mematuhi aturan dan juga telah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Mereka minta maaf kepada pengguna yang sempat terganggu masalah blokir ini.
"PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," sebut Juru Bicara PayPal, Rabu (3/8).
"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," tambah mereka.
Hingga berita ini ditayangkan, Kominfo belum memberikan pernyataan resmi terkait PayPal sudah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat.