Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengincar platform 200 platform digital terpopuler di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Ini merupakan tindak lanjut dari sebelumnya, di mana Kominfo telah mengimbau kepada 100 platform digital dengan trafik tertinggi di tanah air masuk ke dalam daftar PSE Lingkup Privat.
"Kita meninjau 100 platform terpopuler dulu. Saat ini juga sedang memasuki review 200 platform terpopuler dan kita lihat. Nanti akan diperlakukan sama, karena memang banyak," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Baca juga: Akhirnya, Kominfo Nggak Dicuekin PayPal Lagi |
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Melalui aturan PSE ini bagi perusahaan yang beroperasi secara digital, seperti memiliki situs maupun aplikasi, yang beroperasi di wilayah Indonesia. Kewajiban pendaftaran ini ditujukan, baik perusahaan asing maupun lokal.
Bagi yang sudah terdaftar, maka layanannya bebas dari jerat pemblokiran Kominfo. Tetapi, bila melewati batas waktu 20 Juli 2022, Kominfo akan memberikan sanksi yang dimulai dengan surat peringatan hingga tahap akhirnya berupa pemblokiran.
Semuel mengungkapkan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sebagai menata ruang digital di wilayah Indonesia. Adapun, untuk memperbaiki tata kelola tersebut, Kominfo merunut dari platform terbesar, seperti Google, YouTube, Facebook, Instagram, WhatsApp, Gojek, PayPal, Steam, hingga Epic Games.
Dirjen Aptika menyebutkan apabila pendaftaran PSE di Eropa itu hanya untuk platform populer saja, namun itu berbeda dengan Indonesia yang sifatnya secara menyeluruh.
"Kalau di Indonesia itu berbeda, semua bagian ekosistem digital harus terdaftar. Kita beri kesempatan bagi yang kecil pengakuan agar sama dengan yang besar. Maka kita mulai dari yang besar-besar dulu. Minggu depan kita umumkan 200 itu siapa saja yang belum mendaftar. Harapannya semua itu bisa terverifikasi dan kita tahu ekosistem digital dan tahu peroses perkembangan digital kita," tutur pria yang disapa Semmy ini.
Sejak ditutupnya pendaftaran PSE Lingkup Privat, platform yang terkena sanksi pemblokiran itu ada mesin pencarian internet Yahoo, Steam, PayPal, Epic Games, Dota 2, Counter Strike GO, dan Origin.com.
Adapun per sore ini, PayPal, Steam, Counter Strike GO, mesin pencarian internet Yahoo, Dota 2 sudah dilakukan normalisasi. Sedangkan, Epic Games dan Origin.com masih diblokir Kominfo.