Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terbaru ditakutkan netizen menjadikan ruang berpendapat menjadi terbatas. Hal ini langsung ditanggapi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo mengatakan sejauh ini netizen Indonesia dianggap sudah mendapatkan ruang untuk berpendapat yang cukup.
"Netizen kita masih bisa bebas, kok. Coba dibandingkan dengan negara lain," kata Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo pada Jumat (29/7/2022) silam, dalam acara konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia kan memang negara yang demokratis. Lagi pula, netizen kita apa sih yang nggak bisa diomongin? Kami kalau ada masukan untuk pembenahan, kita terbuka," lanjutnya.
Menurut Kominfo, kesalahpahaman yang ada di masyarakat perlu diluruskan dengan adanya edukasi. Pihaknya mengaku terbuka atas segala masukan dan kritik, sembari dengan tangan terbuka mengajak pihak-pihak yang keberatan dengan regulasi PSE untuk duduk bersama mendiskusikan aturan tersebut.
Sebelumnya, netizen berteriak atas ancaman pasal-pasal yang dinilai 'karet' pada aturan PSE. Nenden Sekar dari SafeNet juga mengkhawatirkan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki 'pasal-pasal karet' seperti UU ITE. Ia menyoroti perlunya perhatian serius pemerintah untuk mencegah pelanggaran privasi dan kebebasan berekspresi pengguna.
"Masih banyak regulasi yang ada masih abai terhadap hak pengguna, contohnya UU ITE. Kita tahu niatnya baik, tapi apa yg teman-teman dengan malah untuk kriminalisasi. Pak Jokowi bahkan mention UU ITE. Kenapa? Karena ada pasal karet yang disalahgunakan. Jangan sampai PSE jadi UU ITE selanjutnya," tandas Nanden.
(ask/ask)