Kritik Pengamat: Jangan Sampai Aturan PSE Jadi 'UU ITE' Selanjutnya
Hide Ads

Kritik Pengamat: Jangan Sampai Aturan PSE Jadi 'UU ITE' Selanjutnya

Aisyah Kamaliah - detikInet
Senin, 01 Agu 2022 10:50 WIB
Penyelenggara Sistem Elektornik (PSE) Lingkup Privat
'Jangan Sampai Aturan PSE Jadi 'UU ITE' Selanjutnya'. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Nenden Sekar selaku pengamat dari SafeNet mengkhawatirkan bahwa aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki 'pasal-pasal karet' seperti UU ITE. Ia menyoroti perlunya perhatian serius pemerintah untuk mencegah pelanggaran privasi dan kebebasan berekspresi pengguna.

Hal ini diungkapkannya dalam Media Gathering Kominfo 'Literasi Digital dan Membuat Ruang Digital Kondusif', baru-baru ini.

"Sangat penting melindungi demokrasi Indonesia. Kita tahu banyak teman jadi enggan bersuara karena takut dijerat pasal karet UU ITE. Kita dorong agar peraturan ini (aturan PSE-red) tidak bisa mencederai kita," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah disebut Nenden harus bisa menyiapkan dan menjamin hak-hak pengguna. Aturan PSE harus bisa memastikan data pengguna aman dan selain itu juga tidak melanggar privasi.

"Masih banyak regulasi yang ada masih abai terhadap hak pengguna, contohnya UU ITE. Kita tahu niatnya baik, tapi apa yg teman-teman dengan malah untuk kriminalisasi. Pak Jokowi bahkan mention UU ITE. Kenapa? Karena ada pasal karet yang disalahgunakan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Maka jangan sampai PSE jadi UU ITE selanjutnya," sambung Nanden.

Lebih lanjut, baik pemerintah, pengguna dan aturan PSE, disarankan oleh Nanden harus bisa menjalankan tanggung jawab masing-masing dalam lingkup aturan PSE.

"Bukan kita menolak regulasi PSE, yang pengin kita lihat adalah agar aturan ini dapat meminimalisir kerugian yang dialami masyarakat," tandasnya.




(ask/ask)