Kominfo Blokir 6 Platform, Salah Satunya Masih Bisa Diakses

Kominfo Blokir 6 Platform, Salah Satunya Masih Bisa Diakses

ADVERTISEMENT

Kominfo Blokir 6 Platform, Salah Satunya Masih Bisa Diakses

Panji Saputro - detikInet
Minggu, 31 Jul 2022 18:06 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo Blokir 6 Platform, Salah Satunya Masih Bisa Diakses (Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)
Jakarta -

Masih ada total enam situs dan game online yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kendati begitu, salah satu di antaranya masih bisa diakses.

Berdasarkan hasil pengecekan detikINET, Minggu (31/7/2022), Yahoo Search Engine yang digadang-gadang telah diblokir, ternyata bisa diakses. Bahkan dapat dibuka melalui ponsel maupun browser di PC atau laptop.

Pengujian pun dilakukan menggunakan dua provider berbeda, pertama dengan Telkomsel dan selanjutnya jaringan wifi dari XL Home. Keduanya terlihat bisa masuk ke dalam Yahoo Search Engine, tanpa mengalami kendala apapun.

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Dalam acara Konferensi Pers Perkembangan Terbaru Pendaftaran PSE Lingkup Privat, pihaknya masih menelusuri terkait alasannya.

"Kita masih cari tahu kenapa terjadi ini ya. Padahal di tempat saya gak bisa, tapi di situ bisa. Nah itu lagi kita lihat, kita pelajari. Tapi itu sudah masuk ke dalam pemblokiran. Nanti kita lihat lagi terkait yang tidak seragam ini," jelas Samuel.

Untuk platform yang diblokir dari daftar 100 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan trafik tertinggi di Indonesia sendiri, sebenarnya ada tujuh. Namun sementara ini, Kominfo membuka akses ke Paypal dalam waktu lima hari kerja.

"Kami masih membuka satu yaitu Paypal, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi," tegas Samuel.

Jadi total PSE yang masih diblokir berkurang menjadi enam, di antara Steam, Dota 2, Counter-Strike: Global Offensive, Epic Games, Origin, dan Yahoo Search Engine. Hanya saja, layanan gaming dari Valve tersebut, dikabarkan tengah mempersiapkan data untuk daftar PSE Lingkup Privat.

"Mereka sudah berhasil menghubungi kita, jadi sekarang sudah terjadi korespodensi, antara Steam, Dota 2, dan CS: GO. Ini mereka sudah menyatakan sedang memproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, mereka sudah bisa melengkapi dan juga masyarakat yang pengguna layanan game ini, sudah bisa segera dapat menggunakan kembali," ujar Samuel.

Sedikit informasi, pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.



Simak Video "Update Kominfo soal Pemblokiran dan Pendaftaran PSE"
[Gambas:Video 20detik]
(hps/asj)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT