Steam-Epic Games Diblokir Tapi Yahoo Masih Bisa Diakses

Steam-Epic Games Diblokir Tapi Yahoo Masih Bisa Diakses

ADVERTISEMENT

Steam-Epic Games Diblokir Tapi Yahoo Masih Bisa Diakses

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 30 Jul 2022 08:19 WIB
Yahoo
Steam-Epic Games Diblokir Tapi Yahoo Masih Bisa Diakses. Foto: Screenshot
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan Steam, Epic Games, PayPal milik Elon Musk masuk dalam daftar pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun ternyata di saat bersamaan, Yahoo masih bisa diakses bebas.

Kominfo menyebutkan ada delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sampai 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB yang tidak melakukan pendaftaran. Sehingga dilakukan pemblokiran pada hari berikutnya atau tepat pada 30 Juli 2022.

"Iya ada delapan (PSE Lingkup Privat yang diblokir Kominfo-red)," ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (30/7/2022).

Delapan PSE Lingkup Privat yang dimaksud, yaitu Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Khusus untuk Yahoo, sampai saat ini layanan mesin pencarian pesaing Google itu masih bisa diakses secara bebas. Terkait hal tersebut, Semuel mengatakan akan melakukan pengecekan lagi.

Sebelumnya, telah mengirimkan surat kepada PSE yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Pemblokiran tersebut karena mereka tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana telah digaungkan oleh Kominfo sejak dua tahun lalu, khususnya dalam satu bulan terakhir.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Melalui aturan PSE ini bagi perusahaan yang beroperasi secara digital, seperti memiliki situs maupun aplikasi, yang beroperasi di wilayah Indonesia. Kewajiban pendaftaran ini ditujukan, baik perusahaan asing maupun lokal.



Simak Video "Update Kominfo soal Pemblokiran dan Pendaftaran PSE"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT