TV Analog Dimatikan, Cara Menonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box
Hide Ads

TV Analog Dimatikan, Cara Menonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 28 Jul 2022 12:37 WIB
Pemerintah mewanti-wanti masyarakat untuk bersiap migrasi ke TV digital. Set top box (STB) untuk migrasi ke TV digital pun sudah mulai marak dijual di toko elektronik.
Cara Menonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kurang dari sebulan lagi suntik mati TV analog jilid kedua berlaku yang mencakup kota-kota besar, termasuk Jabodetabek. Untuk menikmati siaran TV digital bisa dilakukan tanpa menggunakan set top box (STB).

Migrasi tv analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) sudah melewati penerapan tahapan satu pada 30 April dan akan berlanjut pada tahap kedua pada 25 Agustus yang mencakup kota-kota besar di Indonesia, termasuk wilayah Jabodetabek.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merilis daftar TV digital yang tersertifikasi, di mana itu artinya televisi tersebut dapat menangkap siaran TV digital dan resmi beredar di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data yang sudah dimutakhir per 4 Juni 2022, sebanyak 850 tipe atau model perangkat televisi telah mendapatkan sertifikasi Kominfo.

ADVERTISEMENT

Daftar TV digital yang tersertifikasi tersebut berasal dari berbagai merek beserta model dan tipe, seperti Samsung, LG, Panasonic, Mito, LG, Realme, Polytron, Cooccaa, Changhong, Sanken, Sharp, Aqua, Akari, Philips, Toshiba, Sony, Hisense, hingga Realme masuk daftar TV digital tersertifikasi Kominfo.

Menonton siaran TV digital tanpa perlu set top box adalah langsung dari perangkat TV digital, bukan dari TV analog. Sebab, kalau masih dari TV analog itu harus pakai set top box.

Cara tahu TV sudah bisa menerima siaran TV digital:

  1. Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
  2. Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar
  3. Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
  4. Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki
  5. Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
  6. TV Digital ini sudah memiliki mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Jadi, tidak perlu memakai alat tambahan set top box lagi untuk menangkap sinyal digital.

Kominfo menyebutkan perangkat set top box dan TV digital harus memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVB-T2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Kominfo.

Penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April. Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan terakhir ASO Tahap 3 diimplementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.




(agt/fyk)