Simak! Ini Cara Dapat Set Top Gratis TV Digital
Hide Ads

Simak! Ini Cara Dapat Set Top Gratis TV Digital

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 26 Jul 2022 10:15 WIB
Ilustrasi STB TV Digital, Set Top Box ini sebagai dibutuhkan sebagai alat untuk mengalihkan tv analog ke digital. STB juga akan diberikan gratis oleh pemerintah untuk masyarakat miskin.
ASO Tahap 2 Rampung 25 Agustus, Ini Cara Dapat Set Top Gratis TV Digital. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat diterapkan 25 Agustus 2022 yang mencakupi kota-kota besar Indonesia, termasuk wilayah Jabodetabek. Seiring hal tersebut, kalian masih berkesempatan mendapatkan set top box gratis TV digital.

ASO Tahap 2 diketahui wilayah yang terdampaknya jauh lebih besar daripada ASO Tahap 1 pada 30 April lalu. Sebab, daerah yang dimatikan siaran TV analog ini seperti di Medan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin.

Bahkan, wilayah Jabodetabek pun termasuk di dalamnya, terdiri dari dari Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Bagi masyarakat yang masih memiliki perangkat televisi analog, kehadiran set top box (STB) akan memudahkan televisi tersebut menangkap siaran TV digital, berkat adanya Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2) di dalamnya.

Dengan STB tersebut, maka masyarakat tidak perlu menggantikan TV analog dengan membeli TV digital. Bahkan, tidak perlu juga menggantikan antena UFH yang sudah terpasang sebelumnya.

Perangkat set top box gratis TV digital dijual mulai dari Rp 150 ribuan ke atas. Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta penyelenggara multipleksing (mux) akan membagikan STB ini secara cuma-cuma.

Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis:

  1. Termasuk warga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  2. Memiliki kartu identitas e-KTP
  3. Lokasi rumah berada di cakupan yang terdampak ASO
  4. Memiliki TV analog


Bila memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya tinggal mengikuti mekanisme distribusi bantuan set top box gratis TV digital sebagai berikut:

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP dan KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.
  2. Apabila penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hilang atau dalam proses), maka detikers dapat memperlihatkan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.
  3. Apabila penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diberikan ke anggota keluarga (dalam satu KK).
  4. Petugas memberikan tanda terima yang sah & dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.

Kominfo memastikan migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.




(agt/afr)