Hari Terakhir Pendaftaran PSE Kominfo, Google dan Youtube Mana?
Hide Ads

Hari Terakhir Pendaftaran PSE Kominfo, Google dan Youtube Mana?

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Rabu, 20 Jul 2022 06:14 WIB
Sydney, Australia - October 28, 2011: Female hand holding an ipad showing Google. She is touching the screen. There is coffee on the dining table in the background.  This image shows the ipad being used in a casual environment.
Hari Terakhir Pendaftaran PSE Kominfo, Google dan Youtube Mana? (Foto: Getty Images/courtneyk)
Jakarta -

Hari ini adalah batas akhir pendaftaran aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022. Banyak PSE asing sudah mendaftar, tinggal Google dan Youtube.

Memasuki hari terakhir, semakin banyak PSE asing dan nama-nama besar yang akhirnya juga mendaftar. Pada laman pse.kominfo.go.id, Rabu pagi (20/7/2022). Grup Meta sudah muncul di daftar PSE asing yang telah terdaftar di Kominfo.

Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022. Sementara WhatsApp dan WhatsApp Messenger juga sudah terdaftar dari perusahaan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang terbaru, Proxima Beta Pte Limited mendaftarkan 3 game yaitu Chimeraland, Alchemy Stars dan PUBG Mobile. Mereka menyusul sejumlah nama besar lain yang sudah terdaftar duluan.

ADVERTISEMENT

Hingga Selasa pagi ini total ada 130 PSE asing dan 6.821 PSE domestik yang terdaftar. Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri, antara lain seperti WeSing, Naraka, Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli.

Sedangkan yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, CapCut, Ragnarok X: Next Generation, Lego dll.

Nah, perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini, adalah Google dan YouTube, yang belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.

"Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7) kemarin.

Pendaftaran aturan PSE telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

Jika sampai lalai, sanksi bertingkat sudah menunggu. Semuel mengungkapkan PSE yang tidak mendaftarkan diri tidak langsung kena blokir Kominfo, tetapi akan melalui beberapa tahapan terlebih dahulu sebelum ujungnya pemutusan akses terhadap layanan mereka.

"Jadi, kita bilang batas waktunya sampai tanggal 20 Juli jam 23.59, masuk tanggal 21 Juli di jam kerja itu langsung kita review dan mereka kena sanksi, ada tiga, teguran tertulis, denda, atau pemutusan sementara," ujar Semuel.

Semuel memastikan pemblokiran PSE yang tidak terdaftar ini bersifat sementara. Artinya, apabila data yang diperlukan atau mereka sudah mendaftarkan diri ke Kominfo, maka Kominfo akan mencabut pemblokiran tersebut atau istilahnya normalisasi.

"Ya semua pemblokiran terkait PSE itu sementara, mereka memperbarui datanya atau pendaftaran kita cabut atau normalisasi. Normalisasinya, setelah mereka daftar, itu langsung hilang daftar blokirnya," ungkap mantan Ketua APJII ini.

[Gambas:Youtube]