Harap Tenang! Pemblokiran Google Cs Bersifat Sementara Kok
Hide Ads

Harap Tenang! Pemblokiran Google Cs Bersifat Sementara Kok

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 19 Jul 2022 18:45 WIB
Aplikasi mobile
Harap Tenang! Pemblokiran Google Cs Bersifat Sementara Kok. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan blak-blakan terkait aturan pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Bagi perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, baik itu PSE domestik maupun PSE Asing, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sampai batas akhir 20 Juli 2022. Lewat tanggal tersebut, PSE tersebut dinyatakan ilegal dan terancam diblokir.

Semuel mengungkapkan PSE yang tidak mendaftarkan diri tidak langsung kena blokir Kominfo, tetapi akan melalui beberapa tahapan terlebih dahulu sebelum ujungnya pemutusan akses terhadap layanan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kita bilang batas waktunya sampai tanggal 20 Juli jam 23.59, masuk tanggal 21 Juli di jam kerja itu langsung kita review dan mereka kena sanksi, ada tiga, teguran tertulis, denda, atau pemutusan sementara," ujar Semuel.

Disampaikan Dirjen Aptika bahwa pemblokiran aplikasi PSE itu merupakan hak prerogatifnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Namun untuk sampai ke tahapan pemblokiran, melalui proses sebelumnya terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra kerja dan lahan mereka berusaha, ya wajib mendaftar. Soal sanksi mereka sudah tahu. Kita saja kalau berkunjung ke rumah saudara lebih dari 24 jam itu harus lapor Pak RT, ini mereka sudah bertahun-tahun di Indonesia disuruh daftar nggak mau, apakah mereka tidak menghargai kita?" tuturnya.

Semuel mengatakan bahwa pemblokiran PSE yang tidak terdaftar ini bersifat sementara. Artinya, apabila data yang diperlukan atau mereka sudah mendaftarkan diri ke Kominfo, maka Kominfo akan mencabut pemblokiran tersebut atau istilahnya normalisasi.

"Ya semua pemblokiran terkait PSE itu sementara, mereka memperbarui datanya atau pendaftaran kita cabut atau normalisasi. Normalisasinya, setelah mereka daftar, itu langsung hilang daftar blokirnya," ungkap mantan Ketua APJII ini.

Berdasarkan data terkini, Facebook dan Instagram ini didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022. Kemudian WhatsApp juga sudah masuk PSE asing yang terdaftar di Kominfo.

Sementara itu, perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini, yaitu Google maupun YouTube, juga belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.

Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri, seperti Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli. Sedangkan yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation.

Pendaftaran PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.




(agt/fyk)