1 Hari Lagi, Google, Facebook Cs Terancam Diblokir Kominfo
Hide Ads

1 Hari Lagi, Google, Facebook Cs Terancam Diblokir Kominfo

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Selasa, 19 Jul 2022 06:19 WIB
Ilustrasi Facebook
1 Hari Lagi, Google, Facebook Cs Terancam Diblokir Kominfo (Foto: Getty Images/iStockphoto/Pornpak Khunatorn)
Jakarta -

Batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022. Artinya satu hari lagi Google, Facebook hingga Netflix terancam diblokir.

Netflix, PUBG Mobile, Twitter, WhatsApp, Instagram, Facebook dkk terancam diblokir di Indonesia. Lantaran aplikasi tersebut belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Para perusahaan teknologi raksasa tersebut belum melakukan pendaftaran hingga awal Juli ini. PUBG Mobile dan Mobile Legends mengatakan sedang dalam proses pendaftaran PSE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Google pada Senin (18/7) sudah mengatakan akan ikut dengan aturan PSE yang artinya akan melakukan pendaftaran. Sementara, data Kominfo menunjukkan PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Terakhir, Menkominfo Johnny G Plate dalam kunjungan kerja di Cimahi tetap bergeming soal batas akhir pendaftaran PSE. Tanggal 20 Juli 2022 tidak bisa ditawar lagi baik untuk perusahaan dalam negeri maupun mancanegara.

ADVERTISEMENT

Artinya jika dihitung mulai dari hari ini, tinggal tersisa 1 hari lagi sampai batas akhir 20 Juli 2022 yang akan jatuh pada hari Rabu besok. Namun Menkominfo mengatakan ada sanksi bertingkat dan blokir adalah sanksi tertinggi.

"Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal," ucap Johnny di Cimahi, Senin (18/7).

Menurutnya, pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut sangat perlu agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan dan media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas.

"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, malinformasi, misinformasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini tensi politik dimulai serta KPU sedang bekerja," ujar Johnny.

Sanksi bertingkat yang diutarakan Johnny ada dasarnya dari Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat. Seperti dilihat detikINET dalam pasal 7 ayat 3, ada tiga tingkatan sanksi yaitu teguran tertulis, penghentian sementara dan baru pemutusan akses atau blokir.




(fay/fyk)