Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti Google, WhatsApp, Facebook dkk, belum tentu langsung diblokir jika lewat batas pendaftaran 20 Juli 2022. Ada sanksi bertingkat.
Menteri Kominfo Johnny G Plate kepada wartawan di Cimahi mengatakan sanksi yang bakal diberikan pada PSE lingkup privat jika terlambat mendaftar, akan diberikan secara bertahap. Sanksi ini mulai dari sanksi administrasi sampai pemblokiran.
"Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal," ucap Johnny, Senin (18/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnny mengatakan pihaknya siap membantu PSE lingkup privat untuk mendaftar jika merasa ada kesulitan saat pendaftaran melalui skema OSS (Online Single Submission). Dari hasil monitoring banyak PSE Lingkup Privat belum mendaftar.
"Pendaftaran melalui sistem OSS sangat mudah, kalau pun masih sulit ada desk Kominfo. Nanti kami bantu, misalnya didaftarkan secara manual dulu dan secara bertahap akan kami upload untuk pendaftaran OSS-nya," kata Johnny.
Menurutnya, pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut sangat perlu agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan dan media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas.
"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, malinformasi, misinformasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini tensi politik dimulai serta KPU sedang bekerja," ujar Johnny.
Sanksi bertingkat yang diutarakan Johnny ada dasarnya dari Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat. Seperti dilihat detikINET dalam pasal 7 ayat 3 ada tiga tingkatan sanksi yaitu teguran tertulis, penghentian sementara dan baru pemutusan akses atau blokir.
(fay/fay)